Dapat Asimilasi Covid-19, Vitalia Sesha Bebas Lebih Cepat dari Penjara: Bersyukur yang Sangat Dalam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vitalia Shesya bebas penjara setelah dapat asimilasi Covid-19

Reporter: Febriana Nur Insani

TRIBUNSTYLE.COM - Sebelas bulan menjalani hukuman, Vitalia Sesha kini keluar dari penjara setelah mendapat asimilasi Covid-19.

Artis sekaligus model majalah dewasa, Vitalia Sesha, kini menghirup udara bebas.

Vitalia Sesha keluar dari penjara pada Rabu (20/1/2021) lalu setelah 11 bulan mendekam karena kasus narkoba.

Ia bebas karena mendapat program asimilasi Covid-19.

Vitalia pun masih harus wajib lapor serta menjalani pembinaan secara daring.

Kendati demikian, wanita bernama asli Andi Novitalia itu tetap bersyukur bisa lebih cepat berkumpul dengan keluarganya.

"Alhamdulillah bersyukur yang sangat dalam,

Baca juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Baca juga: Segera Bebas, Catherine Wilson Disebut Banyak Berubah Selama di Penjara, Lebih Rajin Salat dan Puasa

Vitalia Shesya (Instagram @vitaliashesyareal)

berterima kasih sama Allah atas pemberian asimilasi Covid-19 dari Kementrian Hukum dan HAM kepada Vita.

Vita bisa bebas lebih cepat, bisa kembali kumpul bersama keluarga dan anak-anak," ungkap Vita seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Beepdo (26/1/2021).

Pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Salemba, Dumora, juga sempat memberikan keterangan terkait kebebasan Vitalia Sesha.

"Jadi sebenarnya Vitalia ini vonisnya 1 tahun 8 bulan.

Awalnya saya wawancara untuk program PB atau pembebasan bersyarat.

Namun karena ada peraturan terbaru dari kita dan masa hukumannya tepat atau masih memenuhi syarat,

akhirnya mbak Vitalia bisa bebas dengan program asimilasi.

Nanti asimilasi sampai bulan Mei 2021, setelah itu akan langsung lanjut ke PB-nya.

Harusnya kan bebas murni itu di 2021 tapi nambah satu tahun jadi sampai Oktober 2022 menjalani wajib lapor dan pembinaan di Bapas (Balai Pemasyarakatan)," ungkap Dumora.

Sebelumnya, Vitalia Sesha ditangkap di apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) pukul 17.00 WIB.

Saat penggerebekan, Vitalia juga diamankan bersama kekasihnya berinisial AW yang juga mengonsumsi narkoba.

Menurut pengakuan Vitalia, dirinya sudah tinggal bersama dengan sang kekasih selama beberapa bulan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari Vitalia Sesha dan AW.

Mulai dari 10 butir ekstasi, 34 butir psikotropika Happy Five, dan 0,63 gram sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memastikan hasil tes urin Vitalia Sesha terbukti positif narkoba.

"Tes urin positif menggunakan, pertama metafetamin, yang kedua amfetamin yang ketiga benzodiazepin dari H5 (happy five)," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Pada 29 Juni 2020, Vitalia divonis selama 1 tahun 8 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus narkotika dan psikotropika.

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Prediksi Keket Bebas Bulan Depan

Sementara itu model Catherine Wilson diprediksi bakal bebas penjara pada Februari 2021.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson pada Senin (25/1/2021).

Catherine Wilson atau Keket. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Catherine Wilson dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Artis yang akrab disapa Keket itu divonis 7 bulan penjara.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan kliennya menerima putusan hakim.

Ia juga menyebut Catherine tak lama lagi bakal bebas.

Hal itu terekam dalam video di YouTube Warta Hot, Senin (25/1/2021).

"Diputusnya 7 bulan dipotong selama masa tahanan.

Kak Catherine udah jalani 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa keluar dari rutan," ungkap Verna Wahono.

Kendati demikian, Verna menambahkan pihaknya akan mengupayakan Catherine untuk bisa bebas lebih cepat.

"Kita mau ada konsultasi ke pihak rutan segala macam sih.

Karena ada beberapa upaya yang bisa kami lakukan.

Cuti menjelang bebas, karena kan dia sudah menjalani 6 bulan. Kita bisa mengajukan seperti itu sih," imbuh Verna.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catherine Wilson dengan 8 bulan rehabilitasi.

Catherine Wilson didakwa jaksa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).

"Kalau rehab sih kita ngarepinnya rehab, karena bagaimanapun juga namanya pecandu harus direhab.

Cuma kalau majelis hakim memutuskan kak Catherine belum dikategorikan sebagai pecandu yang harus direhab ya kiranya sih kita terima-terima aja," terang Verna.

Diberitakan sebelumnya, Keket ditangkap di rumahnya kawasan Cinere pada Jumat (17/7/2020).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua klip sabu masing-masing sebanyak 0,43 gram dan 0,66 gram.

Hasil tes urine pun menunjukkan Keket positif konsumsi sabu.

(TribunStyle.com/Febriana)

Baca juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Baca juga: Segera Bebas, Catherine Wilson Disebut Banyak Berubah Selama di Penjara, Lebih Rajin Salat dan Puasa