TRIBUNSTYLE.COM - Polisi telah merilis kasus narkoba yang menjerat suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono. Berikut ini sejumlah fakta yang terkuak.
Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda, ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia diringkus Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis malam (7/1/2021).
Askara Parasady Harsono ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.
Pada Selasa (12/1/2021), polisi menggelar jumpa pers terkait kasus narkoba suami Nindy Ayunda tersebut.
Sejumlah fakta pun terkuak.
Mulai dari kronologi penangkapan, penemuan senjata api, hingga respons Nindy Ayunda.
Berikut ini deretan fakta kasus penyalahgunaan narkoba Askara Parasady Harsono:
Baca juga: KADO PAHIT Ulang Tahun Nindy Ayunda, Suami Ditangkap Karena Narkoba, Foto Mesra Berdua di IG Lenyap
Baca juga: Profil Askara Parasady Harsono, Suami Nindy Ayunda yang Tersandung Kasus Narkoba & Dikenal Kaya Raya
1. Kronologi penangkapan Askara
Askara Parasady Harsono ditangkap polisi di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis malam (7/1/2021).
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Hari Kamis tanggal 7 Januari, setelah kami menerima laporan informasi dari masyarakat, anggota saya melakukan kegiatan penegakkan hukum ke lapangan.
Itu TKP-nya ada di rumah APH, yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH Infotainment.
2. Barang bukti dan hasil tes urin
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Mulai dari Happy Five atau H5, alat hisap, hingga senjata api.
"Di sana yang ditemukan Happy Five.
Kemudian di dalam lemari ada senjata api, ini masih kami teliti.
Setelah dilakukan tes urin, hasilnya positif amphetamin dan metaphetamin. Berarti habis menggunakan narkotika.
Ini (happy five) psikotropika, jadi hasilnya antara barang bukti yang kami temukan dengan hasil tes urin berbeda.
Itulah kenapa kami butuh waktu. Jadi kami melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif untuk menemukan barang bukti yang nyambung.
Ditemukanlah keesokan harinya alat pakai/hisab untuk penggunaan narkotika.
Barang bukti narkotikanya tidak ditemukan tapi ada 2 petunjuk sehingga kami bisa menyimpulkan yang bersangkutan pengguna narkotika," lanjut Kompol Ronaldo Maradona.
3. Asal narkoba
Setelah diperiksa, Askara mengaku mendapatka barang haram tersebut dari rekannya.
"Menurut keterangan dari saudara APH, yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari rekannya.
Dia mengistilahkan dengan panggilan dude atau bro, dia dapat (narkoba) saat liburannya ke Sydney, Australia," beber Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
4. Alasan penggunaan narkoba
Askara mengaku telah menggunakan narkoba sejak satu tahun ke belakang.
"Untuk menggunakan ini sekitar satu tahun belakangan," ujar Kombes Pol Ady Wibowo.
Dikutip TribunStyle.com dari Warta Kota, Askara sempat mengungkapkan secara langsung alasannya menggunakan narkoba.
"Biar tenang," ucap Askara Parasady Harsono yang dihadirkan saat gelar perkara di Polrestro Jakarta Barat.
5. Senjata api
Selain narkoba, Askara juga harus berhadapan dengan hukum terkait kepemilikan senjata api jenis Baretta kaliber 6.35.
Polisi bahkan juga menemukan 50 butir peluru.
"Terkait dengan kepemilikan senjata api ini, kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kemarin kita baru melakukan pemeriksaan berkaitan dengan masalah narkotikanya.
Nanti akan kita lanjutkan pemeriksaan berkaitan dengan senpi.
Selain senpi Baretta ini, kita juga menemukan satu box peluru tajam sebanyak 50 butir," terang Kombes Pol Ady Wibowo.
"Kami pada awal pemeriksaan mendalami apakah senpi ini ada kaitannya dengan perkara narkotikanya.
Tetapi 5 hari kami lakukan pemeriksaan intensif, tidak ada (hubungan).
Maka kami dari satuan reserse narkoba sudah berkoordinasi dengan satuan reskrim.
Proses penyidikan terkait kepemilikan senjata api ini nanti akan ditangani satuan reserse kriminal," imbuh Kompol Ronaldo Maradona.
6. Ancaman hukuman
Sejauh ini Askara dijerat dengan pasal terkait narkotika dan psikotropika.
"Pasal yang kami kenakan nanti pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 terkait Psikotropika.
Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta," kata Kombes Pol Ady Wibowo.
7. Polisi tak menutup kemungkinan memanggil Nindy Ayunda
Saat suaminya ditangkap, Nindy disebutkan tidak berada di rumah.
Meski begitu, polisi tak menutup kemungkinan bakal memanggil Nindy untuk dimintai keterangan.
"Tidak menutup kemungkinan.
Untuk melengkapi keterangan jika nanti penyidik melihat itu perlu, (Nindy) akan kita panggil untuk diambil keterangannya," tambah Kombes Pol Ady Wibowo.
8. Postingan Nindy Ayunda
Sejak kabar Askara ditangkap terkait dugaan narkoba, Nindy terlihat menghilangkan foto-foto mesranya dengan sang suami di Instagram.
Foto yang tersisa kini hanya soal Nindy dan beberapa potret sang anak.
Padahal sebelumnya, Nindy sempat mengunggah foto mesra bersama suami saat momen wedding anniversary di bulan November 2020 lalu.
Pada Selasa sore (12/1/2021), Nindy pun mengunggah postingan Instagram Story menanggapi support yang ia terima.
"Terima kasih untuk segala doa, perhatian dan semangatnya untuk saya dan keluarga," tulis Nindy.
(TribunStyle.com/Febriana)