Rencana Penghapusan Formasi Guru dari CPNS Ditolak Komisi X DPR: Masih Rencana, Kami Harap Dicabut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta mengikuti seleksi CPNS 2019

TRIBUNSTYLE.COM - Rencana penghapusan formasi guru dari CPNS di tahun 2021 ditolak oleh Komisi X DPR RI.

Sebelumnya, Badan kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.

Nantinya, status tersebut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Namun rencana tersebut ditolak oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Dalam keterangannya, ia mendesak pemerintah untuk mencabut rencana tersebut.

"Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN," kata Syaiful, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

"Kami berharap hal itu masih rencana, bukan suatu keputusan. Dan jika masih rencana, kami harap segera dicabut," lanjutnya.

Syaiful menjelaskan, guru merupakan profesi yang membutuhkan stabilitas hidup tinggi bagi pelakunya.

Tak hanya dari skil mengajar, guru juga dituntut menjadi teladan secara sisi moral maupun spiritual.

Namun, standar tersebut tidak mungkin tercapai bila tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik di Indonesia.

"Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karier bagi para guru," ucapnya.

Guru honorer (Ilustrasi) (Freepik.com)

"Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Syaiful Huda, guru dengan skema PPPK sebenarnya tidak cocok.

Dengan skema ini, mereka setiap tahun harus dievaluasi dan sewaktu-waktu bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak mumpuni.

"Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara," ungkap Syaiful Huda.

"Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru," lanjutnya.

"Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampur aduk," tambahnya.

Baca juga: CPNS 2021 Dibuka April-Mei, Siapkan Dulu Berkas-berkas yang Diperlukan, Ini Daftarnya

Baca juga: UPDATE CPNS 2021, BKN Pastikan Tidak Ada Penerimaan Guru PNS, Sebut Akan Jadi Perekrutan PPPK

Syaiful Huda menegaskan, pemerintah tidak bisa begitu saja beralibi jika skema PPPK sudah banyak dilakukan di berbagai negara maju.

Bahkan PPPK di negara-negara tersebut begitu mendominasi dibanding PNS dengan komposisi 30 : 70.

Meski begitu, komposisi itu harus dikontekstualisasikan dengan kondisi di Indonesia.

"Jika komposisi tersebut memang cocok, kata Huda, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil dari pegawai kontrak," pungkasnya.

"Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik," lanjutnya.

"Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," kata Syaiful Huda menambahkan.

PGRI: Tinjau Ulang Rencana Penghapusan Rekrutmen Guru untuk CPNS

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah meninjau ulang rencana penghapusan formasi guru dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2021.

Menurut Unifah, sebaiknya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen untuk guru. 

"PGRI memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) meninjau ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda," ujar Unifah kepada Tribunnews.com, Jumat (1/1/2021).

Menurutnya, perekrutan PPPK sedianya ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.

Sementara formasi guru CPNS, menurutnya, dapat diikuti oleh guru di bawah usia 35 tahun.

"Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN," kata Unifah.

Dia mengatakan peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Sehingga rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini, menurut Unifah, dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier. 

"Rencana kebijakan ini dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK," tutur Unifah. 

"Akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang," tambah Unifah. 

Unifah mengatakan PGRI akan menyampaikan surat permohonan 
peninjauan kembali kebijakan tersebut kepada pemerintah. 

"Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yg besar kepada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan," kata Unifah.

(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PGRI: Tinjau Ulang Rencana Penghapusan Rekrutmen Guru untuk CPNS

Baca juga: Pendaftaran CPNS Direncanakan Dimulai Maret 2021, Ini Penjelasan Menteri PANRB soal Jumlah Formasi

Baca juga: DIBUKA Maret, Simak Bocoran Formasi CPNS 2021, Berminat Segera Siapkan Dokumen Berikut