CPNS 2021

UPDATE CPNS 2021, BKN Pastikan Tidak Ada Penerimaan Guru PNS, Sebut Akan Jadi Perekrutan PPPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer (Ilustrasi)

TRIBUNSTYLE.COM - Simak update CPNS 2021, BKN pastikan tidak ada penerimaan guru PNS, sebut akan jadi perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Seleksi CPNS terbaru siap dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2021.

BKN kini sudah mulai merencakan seleksi CPNS 2021.

Info terbaru yang dilansir dari Kompas.com menyebutkan bahwa seleksi guru CPNS akan berbeda dari tahun 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil ( CPNS).

Hal ini telah ditetapkan oleh BKN dan kementerian terkait untuk pelaksanaan CPNS tahun 2021.

Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Tahun 2021 Gaji PNS Minimal Jadi Rp 9 Juta, Tidak Dibatasi Golongan dan Pangkat

Baca juga: 9 Tahun Tak Diambil, Gaji PNS Ayah Rozak Numpuk Ratusan Juta, Ayu Ting Ting Syok: Selama Ayu Ngetop?

Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi."

"Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi."

"Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional."

"20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.

Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik.

Sebab, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK."

Baca juga: FINAL, Kemenkeu Rilis Aturan Gaji PNS, TNI, Polri Hingga THR & Gaji ke-13 Tahun 2021, Batal Naik?

Baca juga: Pendaftaran CPNS Direncanakan Dimulai Maret 2021, Ini Penjelasan Menteri PANRB soal Jumlah Formasi

Tenggat Akhir Pendaftaran CPNS 2019 Diundur! 7 Kementerian yang Undur Penutupan Hingga 25 November (TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO)

"Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK."

"Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," sambung dia.

Khusus untuk PPPK Jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN akan dilakukan rekrutmen mencapai 1 juta formasi.

Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali yang rencananya juga dilaksanakan pada 2021.

--

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan digelar mulai Maret 2021 mendatang, Menteri PANRB berikan penjelasan soal jumlah formasi.

Siap-siap, pada Maret 2021, pendaftaran CPNS bakal dibuka kembali, seperti yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Dipastikan (penerimaan CPNS), infonya Maret 2021," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Namun, Tjahjo belum mendapatkan laporan mengenai jumlah formasi CPNS 2021.

Baca juga: DIBUKA Maret, Simak Bocoran Formasi CPNS 2021, Berminat Segera Siapkan Dokumen Berikut

Baca juga: VIRAL Dokter Lolos CPNS Ternyata Anak Petani yang Tak Lulus SD: Tidak Ada yang Tidak Mungkin

Akan tetapi, khusus untuk Pejabat, Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan BKN akan merekrut hingga 1 juta formasi mulai tahun depan.

"Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Tjahjo.

Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hingga akhir Agustus 2020, baru 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah.

Kemudian, pada Januari-Februari 2021, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut.

Diharapkan, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.

Setelah itu, Kementerian PANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB.

Peraturan tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, dari jalur CPNS maupun jalur PPPK.

Menteri PANRB menambahkan, khusu untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali selama 2021.

"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," kata dia.

Syarat Umum CPNS

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Ilustrasi (TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO)

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Dokumen yang harus dipersiapkan

Berdasarkan CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar pada jadwal seleksi CPNS 2021:

1. Pas foto berlatar belakang merah

2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun

3. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai

6. Surat lamaran

7. Dokumen pendukung yang sesuai ketentuan dari instansi

Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi

Berbeda dengan program studi ilmu hukum, guru atau tenaga pendidik, tenaga medis hingga teknologi informasi, sejumlah jurusan minim formasi di CPNS.

Sejumlah jurusan minim formamsi ini di CPNS ini biasanya jarang dibuka oleh pemerintah daerah.

Tetapi terkadang untuk intansi kementerian atau lembaga non kementerian, masih membuka sejumlah jurusan minim formasi ini.

Dilansir dari Kompas.com, berikut 9 jurusan minim formasinya di CPNS 2018:

Ilustrasi. (Instagram @kemeenpanrb)

1. D3 Metrologi Kementerian Perdagangan, Jabatan Penera Terampil, terdapat 8 formasi umum.

2. D3 Grafika Kementerian Keuangan, Jabatan Operator Grafis, terdapat 1 formasi umum.

3. S1 Ilmu Olahraga Sekretariat Kabinet, Jabatan Analis Kesejahteraan Rakyat, terdapat 2 formasi umum.

4. S1 Bahasa dan Sastra Indonesia Kementerian Keuangan, Jabatan Analis Keuangan, terdapat 7 formasi umum.

5. S1 Matematika Kementerian Keuangan, Jabatan Analis Keuangan, terdapat 2 formasi.

6. S1 Elektro Arus Lemah Kementerian Perdagangan, Jabatan Penera Ahli Pertama, 2 formasi umum

7. S1 Pengembangan Kurikulum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabatan Analis Kurikulum dan pembelajaran, terdapat 2 formasi (1 unit pusat di Poltekim & Poltekip BPSDM Hukum dan HAM).

8. S1 Studi (Ilmu) Pemerintahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabatan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, terdapat 86 formasi.

9. S1 Perpustakaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabatan Pustakawan Ahli pertama, terdapat 3 formasi.

(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Dhimas) (Kompas.com)

Baca juga: Simak Cara Isi Daftar Riwayat Hidup untuk Pemberkasan CPNS 2019 dan Daftar Dokumen yang Diunggah

Baca juga: Besok Sudah Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS 2019, Ini Cara Melakukan Sanggah Melalui Laman SSCN

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Jakarta dengan judul 'CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Simak Bocoran Formasi serta Dokumen yang Harus Disiapkan'

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Pastikan Tidak Ada Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021"