UPDATE Iuran BPJS Kesehatan 2021, Jangan Sampai Telat Bayar, Ini Dendanya: Paling Tinggi Rp 30 Juta

Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

TRIBUNSTYLE.COM - Tahun 2021 sudah di depan mata, ini update besaran iuran BPJS Kesehatan yang wajib diketahui. Segini dendanya jika telat bayar!

Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2021 sudah ditetapkan pemerintah mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

BPJS Kesehatan ()

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening? Jangan Ragu Segera Lapor ke BPJS

Baca juga: Simak Syarat Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta & Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Seperti yang diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes. Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar:

  • Kelas 1: Rp 150.000
  • Kelas 2: Rp 100.000
  • Kelas 3: Rp 35.000

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?

Baca juga: Jangan Lupa Registrasi Ulang dan Cek Status Peserta Keanggotaan BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan

Baca juga: Data Tak Lolos Verifikasi, Kemenaker Kembalikan 150.000 Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji ke BPJS

Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:

  • Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
  • Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
  • Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Penyakit apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Pendaftaran bisa dilakukan secara online (daftar BPJS Kesehatan online) dan offline.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan Mobile JKN yakni aplikasi daftar BPJS Kesehatan online.

Meski demikian, tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, apa saja layanan kesehatan dan penyakit yang tercover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan

Dirangkum dari Buku Panduan Layanan Peserta, berikut adalah layanan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pelayanan kedokteran forensik klinik
  • Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah
  • Perawatan inap non-intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif.
  • Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

4. Ambulan

Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung hampir seluruh jenis penyakit.

Berikut daftar penyakit atau operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Kusta
  • Stroke
  • Kanker
  • Jantung
  • Hipertensi
  • Tumor
  • Diabetes melitus
  • Malaria
  • Asma
  • Bronkitis
  • Sirosis hepatitis
  • Leukemia
  • Operasi ceasar
  • Persalinan vaginal (normal)Gagal ginjal
  • Thalasemia
  • Katarak

Tapi jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya.

Selain itu, kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras juga tidak mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul Telat bayar iuran BPJS Kesehatan? Ini dendanya dan Daftar layanan dan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan