TRIBUNSTYLE.COM - Hari Ini, Rabu, 9 Desember 2020, Indonesia melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Ada 270 wilayah yang tersebar di 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Tanah Air yang menggelar pemungutan suara.
Namun ada yang berbeda dengan Pilkada tahun 2020 ini.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Segera Dilaksanakan, Ini 16 Aturan di TPS yang Perlu Diperhatikan saat Pandemi
Baca juga: Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2020, Mengapa Diperingati Tiap 9 Desember? Ini Sejarah Lengkapnya
Seluruh warga negara Indonesia melakukan penyaluran suara di tengah pandemi Covid-19.
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi demi menghindari penyebaran virus corona.
Salah satunya yakni protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan sering mencuci tangan.
Selain itu, petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan cek suhu badan.
Lebih lengkapnya, simak rangkuman proses pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:
1. Pemilih antre di luar Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dengan memperhatikan jarak aman.
2. Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.
4. Pemilih mengisi formulir Model C, daftar hadir-KWK, setelah menunjukkan Model C pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4.
5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.
7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.
9. Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.
10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
11. Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.
Sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com, ada sejumlah petugas yang reaktif.
Sebanyak 1.500 petugas tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang reaktif berdasarkan rapid test.
Mereka terdiri dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas keamanan.
"Memang ada 1.500 yang dia itu masih reaktif," kata Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini saat meninjau TPS 15 Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang, Selasa (8/12/2020).
Meski terdapat ribuan petugas yang reaktif, pemungutan suara di Pilkada Kabupaten Malang tetap berlangsung pada Rabu (9/12/2020).
Sebab, jumlah petugas yang reaktif tak lebih dari dua orang di masing-masing TPS.
Sehingga, tugas bisa dijalankan petugas lain yang sehat.
Menurutnya, proses pemungutan suara bisa tetap berlangsung meski ada petugas yang tak hadir karena reaktif.
Asalkan petugas yang tersisa tidak kurang dari lima orang.
"Ketika diinventarisasi masih mencukupi artinya masih lima berarti masih jalan tanpa dilakukan penggantian," katanya.
"Cuma kalau kurang dari lima ada mekanisme yang ditempuh bisa pinjam dari TPS terdekat," lanjutnya.
"Sepanjang TPS yang dipinjami ini masih memenuhi syarat minimal lima orang petugas," jelasnya.
Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam memastikan, petugas TPS yang reaktif berdasarkan hasil rapid test tidak akan bertugas.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sehari Jelang Pencoblosan, 1.500 Petugas TPS di Kabupaten Malang Reaktif
Baca juga: JANGAN GOLPUT! Ini Tata Cara Aman Nyoblos Pilkada 2020 ke TPS & Cegah Covid-19, Bawa Bulpen Sendiri
Baca juga: Libur Pilkada Serentak 2020, Menaker Terbitkan Aturan bagi Pekerja Terkait Ketentuan dan Upah Lembur