TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 5 fakta Iyut Bing Slamet terjerat narkoba, pakai barang haram sejak 2004 hingga ancaman hukuman.
Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjerat artis Tanah Air.
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.
"Tadi malam tim kami, tim dari Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seseorang dengan inisial IBS, yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik," kata Wadi Sabani, Jumat (4/12/2020) dikutip dari Kompas.com.
Wadi Sabani menjelaskan, terhadap IBS diamankan di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/12/2020) malam.
"Diamankan di rumahnya, di kediamannya di sekitar Johar," lanjut Kompol Wadi Sabani.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet Karena Kasus Narkoba, Terbukti Positif Konsumsi Sabu
Baca juga: Millen Cyrus Dibawa ke RSKO LIDO untuk Jalani Rehabilitasi Narkoba: Doain yang Terbaik
Sederet fakta tentang Iyut terjerat kasus narkoba pun mulai bermunculan.
Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta Iyut Bing Slamet terjerat narkoba selengkapnya:
1. Barang bukti sabu
Iyut Bing Slamet diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dan alat isapnya.
"Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram, dia beli 0,7 gram maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).
2. Dinyatakan positif narkoba
Setelah penangkapan, Iyut Bing Slamet kemudian menjalani tes urine.