4 Fakta Jerinx Divonis 1,2 Tahun Penjara, dari Terbukti Bersalah Hingga Aksi Walk Out jadi Pemberat

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID dan Nora Alexandra

TRIBUNSTYLE.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun dua bulan untuk Jerinx SID.

Lantang menyebut IDI sebagai kacung WHO, nasib Jerinx SID harus berakhir dibui.

Drummer Superman Is Dead ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran kebencian.

Suami Nora Alexandra ini terancam hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni selama tiga tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Jerinx terbukti bersalah dan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Jerinx Dihukum 1,2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Ungkap Janjinya pada Mertua: Sampai Ajal Saya Nanti

Baca juga: Setelah Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Nora Alexandra Ngaku Terima Ancaman Pembunuhan

Jerinx SID dan Nora Alexandra (Instagram @ncdpapl)

Berikut Kompas.com merangkum fakta lengkapnya.

1. Divonis ujaran kebencian

Majelis hakim menilai perbuatan Jerinx dalam kasus penyebaran kebencian lantaran menyebut IDI sebagai kacung World Helath Organization (WHO).

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi seperti yang dikutip di akun YouTube PN Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut majelis hakim.

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan

Vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Pasalnya, JPU menuntut Jerinx dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

"Majelis hakim berpedapat bahwa dimohonkan penuntut umum sangat berat dan tidak sepadan atas kesalahannya.

Dalam pasal yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bagaimana amar putusan ini di mana pantas dengan rasa keadilan dan serta selaras dengan rasa pembinaan," kata hakim.

3. Hal yang beratkan Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Jerinx diberatkan oleh beberapa hal.

Pertama, hakim menilai perbuatan Jerinx yang menyebut bahwa 'IDI Kacung WHO' bisa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menanagani Covid-19.

Selain itu, perbuatan Jerinx yang keluar dari persidangan (walk out) juga menjadi pertimbangan majelis untuk memberatkan hukumannya.

Bahkan, hal itu dilakukan berulang oleh Jerinx.

"Terdakwa sempat keluar sidang atas protes yang dilakukan karena dilakukan secara online dimana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan.

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata Hakim I Made Pasek. 

Baca juga: KEKECEWAAN Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Hanya Diam Sambil Peluk Erat Nora Alexandra

Sementara, hukuman Jerinx diringankan dari tuntuntan jaksa penuntut umum.

Dengan pertimbangan, Jerinx sering membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kemudian, Jerinx juga sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

Lalu, hakim juga mempertimbangkan bahwa Jerinx merupakan tulang punggung keluarga. Sebab, ia masih menafkahi istri dan adik-adiknya yang masih kecil.

"Terdakwa sebagai penerus keluarga tapi belom dikaruniai anak.

Kemudian, terdakwa sudah minta maaf pada IDI bahkan bersedia menemui IDI pusat untuk berkolaborasi menangani upaya Covid-19," ucap Pasek.

Jerinx juga sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum.

4. Jerinx Pikir-pikir

dr. Tirta sampaikan dukungan kepada Jerinx. (Instagram @dr.tirta)

Usai mendengar vonis hakim, Jerinx meminta waktu untuk berpikir guna mengajukan langkah hukum lanjutan atau tidak.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum, kami berpikir terlebih dahulu," ucap Jerinx dihadapan majelis hakim.

Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu.

Sementara itu, JPU juga menyatakan akan pikir-pikir terkait vonis hakim.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Sidang Vonis Jerinx, Terbukti dan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan"