Direncanakan Segera Disalurkan, 5 Rekening Ini Sulit Terima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNSTYLE.COM - Bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) disalurkan hari minggu, ada 5 rekening yang bakal sulit menerima subsidi gaji.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan pekan ini tepatnya pada Minggu (8/11/2020).

Hal tersebut disampaikan Ida dalam tayangan YouTube Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta tahap 3 segera dicairkan (Tribun Timur)

Ida mengatakan, evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah tuntas pada Kamis (5/11/2020).

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya melalui rekaman audio yang diterima, Jumat (6/11/2020).

"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," lanjutnya.

Pihaknya akan melanjutkan proses penyaluran bila data yang sudah tuntas.

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida.

Ida menjelaskan, ada perbedaan dalam penyaluran subsidi gaji gelombang 2 ini.

Pasalnya, pada gelombang kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK merekomendasikan agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemnekeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak," ujar dia.

"Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," lanjutnya.

"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," tambahnya.

Sementara, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, ada beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Masalah tersebut kebanyakan bersumber dari nomor rekening para calon penerima bantuan.

Dia menyebut ada 5 rekening yang akan sulit menerima BSU.

Salah satunya yang dia sebutkan adalah penggunaan rekening biru.

Rekening ini yang biasa digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.

Masalah rekening lainnya, sambung dia, yaitu rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji untuk segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.

Dilansir dari Tribun Jakarta (1/11/2020) adapun syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah sebagai berikut.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

Laman resmi cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Tangkapan layar sso.bpjsketenagkerjaan.go.id)

1. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan. (TribunStyle.com/Nafis)

Baca juga: SEGERA Cek Rekening Pantau Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk November & Desember 2020, Sudah Cair?

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Pekerja Awal November 2020