TRIBUNSTYLE.COM - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan CPNS 2019 sudah dibuka, simak langkah-langkahnya.
Seperti diketahui hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan serentak pada Jumat (30/10/2020).
Selamat bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019.
Setelah dinyatakan lulus, peserta seleksi CPNS 2019 diminta untuk melakukan pemberkasan secara online.
Pemberkasan dilakukan melalui portal SSCN dan dibuka mulai 6 November 2020.
Sebelum melakukan pengunggahan berkas, peserta diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca juga: Simak Cara Isi Daftar Riwayat Hidup untuk Pemberkasan CPNS 2019 dan Daftar Dokumen yang Diunggah
Baca juga: Tak Lolos CPNS 2019? Jangan Patah Semangat, Ada Kabar Baik Soal Dibuka Kembali Seleksi 2021
Caranya, login ke akun SSCN 2019 melalui laman resmi sscn.bkn.go.id, seperti ketika cek pengumuman hasil seleksi.
Jika peserta dinyatakan lulus, akan muncul opsi yang mengarahkan ke pengisian DRH.
Pilih 'Ya' dan klik tombol 'Mengisi DRH'.
Setelah itu, ikuti dan lengkapi form pengisian yang telah disediakan laman tersebut.
Pengisian DRH meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, anggota keluarga, hingga organisasi yang pernah diikuti.
Peserta tinggal ikuti dan lengkapi saja apa yang diminta untuk diisi pada laman tersebut.
Setelah mengisi DRH, peserta diharuskan mencetak DRH dan mengisi beberapa kolom dengan tulis tangan.
Jangan lupa, DRH cetak itu juga harus ditandatangani.
Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.
Kelengkapan Dokumen Pemberkasan yang Harus Diunggah
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
Bagi Peserta Tidak Lolos Seleksi, Ada Kabar Baik Tahun Depan
Sementara bagi peserta yang belum berkesempatan lolos, jangan patah semangat.
Ada kabar baik soal dibukanya kembali pendaftaran CPNS 2021.
Sebelumnya, peserta tak lolos memang diberikan waktu untuk melakukan sanggahan.
Namun, batas waktu menyanggah sudah lewat karena jadwal masa sanggah CPNS 2019 adalah pada 1-3 November 2020.
Jika peserta telah melakukan sanggahan tapi tetap saja hasilnya tak lolos, tentu ada kekecewaan yang dirasakan.
Jangan patah semangat, sebab ada kabar baik soal pendaftaran CPNS lagi tahun depan.
Melansir Kompas.com, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Paryono, mengatakan masih ada seleksi CPNS 2021.
"Kalau sekarang enggak masuk, dan tahun depan ada (pendaftaran CPNS) ya silakan dicoba kembali. Jangan patah semangat," ujar Paryono, Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, pada seleksi CPNS kali ini, ada peserta yang mencoba berkali-kali hingga akhirnya lolos seleksi.
"Tadi juga ada teman yang mencoba sudah tiga kali, baru masuk. Jangan patah semangat, belajar lagi seperti kemarin. Yang tidak bisa apa, ya bisa diperbaiki dan dipelajari dari sekarang," lanjut dia.
Sebelumnya, dikabarkan KemenPAN-RB berencana kembali mengadakan seleksi CPNS pada tahun 2021.
Diperkirakan, jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak dibandingkan formasi tahun 2019.
Kendati demikian, KemenPAN-RB belum memberikan tanggal pasti.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Subsidi Gaji Termin II Dijanjikan Cair Minggu Ini oleh Menaker, Siap-Siap Pantau dengan Cara Berikut
Baca juga: GAMPANG Dilakukan, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Eform BRI, Ikuti Langkah-langkahnya