TRIBUNSTYLE.COM - Aksi beberapa oknum Satpol PP yang merampas uang pengemis viral di media sosial.
Belum lama ini viral sejumlah oknum petugas Satpol PP yang merampas uang pengemis.
Peristiwa yang terekam kamera itu diketahui terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: KEPERGOK Ngamar Bareng Kakek di Hotel, Remaja 22 Tahun Malah Girang Terima Hukuman dari Satpol PP
Baca juga: Ditinggal Suami Sholat Subuh, Istri di Aceh Masukkan Selingkuhan, Seorang Satpol PP ke Dalam Kamar
Bermodus penertiban, pelaku justru mengambil secara paksa uang pengemis mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
Aksi yang dilakukan berkali-kali tersebut membuat pengemis sempat histeris ketika uang mereka diambil paksa.
Kini, para oknum Satpol PP itu telah ditangkap oleh polisi. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
1. Bermula video viral
Ungkap kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.
Video itu merekam aksi oknum Satpol PP mengambil uang pengemis di simpang lampu merah UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020).
Dalam video itu, para oknum Satpol PP bermodus melakukan penertiban.
Namun, mereka kemudian merampas uang pengemis, menurunkan korban di pinggir jalan dan meninggalkannya.
Video itu kemudian sempat diunggah di akun YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020) dan viral di media sosial.
2. Ditangkap, koordinatornya seorang ASN
Menanggapi video viral itu, Kepala Satpol PP Batam Salim membenarkan bahwa mereka adalah petugas Satpol PP.
Mereka sedang ditugaskan di Dinas Sosial Batam saat peristiwa terjadi.
"Keempat petugas di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam," ujar Salim.
Satu orang sebagai koordinator lapangan adalah seorang ASN, sedangkan sisanya berstatus honorer.
Tak butuh waktu lama, anggota Polda Kepri langsung menangkap oknum Satpol PP tersebut, tepatnya pada Senin (19/10/2020).
3. Berkali-kali rampas uang pengemis sampai korban histeris
Dalam pemeriksaan diketahui, perampasan ini telah dilakukan berulang kali.
Salah satu korban yakni pengemis bernama Slamet, sempat histeris ketika uangnya dirampas.
Apalagi dia mengumpulkan uang dalam kondisi keterbatasan lantaran tak memiliki kedua kaki.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menegaskan, rata-rata pelaku mengambil uang sejumlah pengemis mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie.
Setelah mengambil uang pengemis, pelaku menurunkan dan meninggalkan mereka begitu saja di jalanan.
4. 3 orang ditetapkan tersangka
Arie menjelaskan, tiga oknum Satpol PP yang ditangkap telah ditetapkan tersangka karena diduga merampas uang milik pengemis.
Mereka adalah S, R dan A.
S telah berstatus sebagai ASN. Sedangkan dua lainnya honorer.
Arie mengatakan, dari ketiga tersangka ini, yang lebih sering merampas dan memeras uang pengemis yakni tersangka S.
Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi.
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sopir Ekspedisi Mengaku Dianiaya Oknum Satpol PP, Berawal dari Keluhan di Medsos
Sebelumnya diberitakan seorang sopir ekspedisi asal Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, mengakui dianiaya seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penganiayaan sopir bernama Faizal Izhar berawal dari keluhannya soal mahalnya biaya rapid test atau swab test yang jadi syarat masuk ke Kota Palu.
Keluhan itu dilontarkan Faizal melalui media sosial pada Minggu (4/10/2020).
Saat itu, dia sedang menunggu giliran pemeriksaan surat bebas non-reaktif atau surat negatif Covid-19 di perbatasan Kabupaten Donggala dan Kota Palu.
“Saya mulanya membuat posting-an keluhan di media sosial soal mahalnya biaya rapid atau swab test yang tak mampu kami bayar sebagai sopir ekspedisi yang gainya tak seberapa,” kata Faizal saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Unggahan Faizal ternyata viral sehingga diketahui oleh personel Satpol PP. Sopir itu kemudian dicari dan dibawa petugas ke satu tempat tertutup dan dianiaya.
Akibat penganiayaan itu, Faizal mengalami luka di kepala dan kaki.
Setelah itu, sopir ini mengaku tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena hanya mengantongi surat keterangan dari Puskesmas Mamuju Tengah.
Faizal mengatakan, penganiayaan ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah. Namun, laporan belum diterima.
Polisi masih meminta sopir itu melengkapi laporannya dengan hasil visum.
Saat ini, Faizal dan petugas dari Polres Mamuju Tengah sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Palu Trisno Yulianto membantah ada anggotanya yang menganiaya sopir.
"Tidak Benar, tidak ada penganiayaan seperti yang pengakuan sopir. Yang ada, dia dihukum buka baju dan dijemur karena postingannya membuat petugas tersinggung," kata Trisno saat dihubungi. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Bermula Video Viral, Korban Histeris hingga 3 Orang Jadi Tersangka" dan "Sopir Ekspedisi Mengaku Dianiaya Oknum Satpol PP, Berawal dari Keluhan di Medsos"