Ketentuan Baru PSBB Transisi, Diterapkan 2 Pekan, Siswa DKI Jakarta Bisa Simak Informasi Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswa SD dan virus corona

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah saat ini tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Pemerintah memberikan ketentuan terbaru perihal PSBB Transisi ini, terlebih untuk para siswa.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan rem darurat.

Kebijakan tersebut diambil demi mengurangi laju peningkatan pasien Covid-19.

Namun, Pemprov DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap per 12 Oktober 2020 ini.

Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Dilakukan, Apakah Bioskop Sudah Boleh Buka Lagi?

Baca juga: PSBB Ketat Untuk Wilayah DKI Jakarta Dicabut, Ini Protokol Kesehatan Tambahan Untuk Perkantoran

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru akan diterapkan selama dua pekan ke depan, mulai 12-25 Oktober 2020.

Hal ini berdasarkan hasil pantauan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Mereka melihat adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

Bagi siswa DKI Jakarta yang melakukan pembelajaran jarak jauh, maka harus memperhatikan info ini.

Informasi tersebut dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). (WartaKota/Alex Suban)

Berikut kutipan admin Instagram resmi DIsdik DKI Jakarta:

Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PSBB Transisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

Kami akan mengupdate informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan. Jadi, pantau terus!

Beberapa siswa mengikuti proses pembelajaran jarak jauh (Tribunnews.com/Jeprima)

Ketentuan baru selama PSBB transisi:

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M:

memakai masker

menjaga jarak

mencuci tangan

2. Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

3. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.

4. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.

5. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.

6. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.

7. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.

8. Ganjil genap belum berlaku.

9. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

PSBB Transisi diterapkan, apakah bioskop boleh buka?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.

Dalam Pergub, Bioskop boleh kembali dibuka saat masa transisi PSBB DKI Jakarta yang mulai dilakukan pada 12 Oktober 2020 hingga 2 pekan kedepan.

Namun dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah pengetatatan protokol kesehatan.

Soal kapasitas, Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan bagi pengunjung bioskop yang diperbolehkan masuk maksimal 25 persen dari kapasitas yang biasanya.

"Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.

ilustrasi nonton bioskop. (freepik.com)

Sementara itu petugas wajib menggunakan alat protokol kesehatan separti masker, faceshield, dan sarung tangan.

Namun untuk jam operasional, pengelola harus mengajukan izin dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Pergub 101 dijelaskan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis termasuk tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Diantaranya membentuk Tim Penanganan Covid-19 serta memantau perkembangan informasi tentang Covid-19 baik di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Menerapkan batasan kapasitas orang, mewajibkan masker, dan memastikan area bersih dan higienis dengan melakukan disinfektan secara berkala.

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan handsanitizer, atau sarana cuci tangan

Tidak memberhentikan pekerja yang melakukan Isolasi, serta memastikan pekerja yang masuk kerja tidak terjangkit Covid-19.

Jaga jarak dan menghindari kerumunan orang serta melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi Covid-19. (Kolase TribunStyle (Dok. Pemprov DKI Jakarta, Pixabay))

Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja.

Melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan Kontak Erat.

Serta memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TribunSTyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Baca juga: PSBB Ketat Untuk Wilayah DKI Jakarta Dicabut, Ini Protokol Kesehatan Tambahan Untuk Perkantoran

Baca juga: Bertambah 4.497 Kasus dalam Sehari, Simak UPDATE Virus Corona Nasional 11 Oktober 2020