8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Termasuk Soal Upah Minimum hingga Pesangon

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas, menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja versi pemerintah, soal upah minimun hingga pesangon.

Baru-baru ini, publik sedang digemparkan dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020, menjadi 5 Oktober 2020.

Bahkan, RUU Cipta Kerja sebelumnya direncanakan bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan penolakan.

Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja: Termasuk Aturan Jangka Waktu Pekerja Kontrak Dihapus

Baca juga: Ramai Penolakan UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan, Kemnaker Jelaskan 6 Pokok Substansinya

Hanya membentangkan spanduk penolakan RUU Omnibus Law dan berdiri di depan pabrik, ini aksi yang dilakukan FSPMI Deli Serdang pada Selasa (6/10/2020). (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Hal itu lantaran aturan-aturan yang dinilai merugikan para buruh.

Untuk menjelaskan terkait UU Cipta Kerja, pemerintah merilis kelebihan-kelebihannya.

Penjelasan kelebihan UU Cipta Kerja tersebut disampaikan dalam bentuk video singkat.

Pada video berdurasi sekitar 2 menit itu, dijelaskan 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja.

Video tersebut dapat dilihat melalui unggahan akun Instagram resmi @jubir_presidenri, Selasa (6/10/2020).

Diketahui video itu diproduksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Mari kita simak #UUCiptaKerja pada poin-poin tertentu.

Semoga bermanfaat untuk semua," tulis akun @jubir_presidenri.

Inilah 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja versi pemerintah.

1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir.

Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.

2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:

a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang memperkerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

b. Putusan Mahkamah Konstitusi 2012 tentang Perlindungan Pekerja Outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.

c. Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjanya tetap ada.

d. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.

e. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

3. Upah.

Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah sebesar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu.

Upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesempatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.

4. Soal waktu kerja:

a. Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam.

b. Ada batasan maksimla waktu lembur sesuai konvensi ILO.

5. PHK.

Syarat-syarat PHK tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ilustrasi buruh atau pekerja. (TribunJabar)

6. Pesangon.

a. Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah.

b. Pekerja Ter-PHK berhak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS, diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.

7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus.

Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.

8. Serikat pekerja dan pengusaha akan terlibat dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca juga: 7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh, Termasuk Cuti Melahirkan Hilang

Baca juga: INI LHO Hak Buruh yang Dipangkas UU Cipta Kerja: Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus