Viral Hari Ini
MENIPU Tampilannya! Roti Kemasan Ini Tampak Lezat, Terbongkar Dapur Pembuatannya Buat Perut Mual
Viral di media sosial Malaysia, terbongkarnya kondisi dapur pabrik roti yang sangat tak layak jadi tempat industri makanan.
Penulis: galuh palupi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Viral di media sosial Malaysia, terbongkarnya kondisi dapur pabrik roti yang sangat tak layak jadi tempat industri makanan.
Dilansir dari Freemalaysiatoday.com, pihak berwenang dari Bala Kota Kuala Lumpur Malaysia (DBLK) menutup sebuah pabrik roti kemasa pada Kamis 24 September 2020.
Melalui Facebook DBLK mengumumkan penutupan pabrik yang berada di Jalan Kuchai Lama, Kuala Lumpur, Malaysia tersebut.
Hal itu dilakukan setelah departemen kesehatan dan lingkungan DBLK melihat kondisi pabrik yang kotor saat melakukan pemeriksaan.
Dalam unggahannya, petugas DBLK yang menyidak pabrik itu menemukan bekas kotoran tikus di tempat penyimpanan bahan baku dan alat-alat untuk membuat roti.
• VIRAL Polisi kekayaannya Rp 141,2 Triliun, Padahal Belum Jenderal, Terbongkar Aib Kumpulkan Harta
• NIKAH Muda Usia 20 Tahun, Pasangan Ini Viral Unggah Video Pertama Kali Belanja Bareng Setelah Sah
Lantai pabrik roti itu juga basah dan kotor.

Dindingnya nampak memiliki noda hitam.
Peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan juga tak bersih.
Bahkan terlihat sudah menempel bekas-bekas panggangan berwarna hitam.
Namun, yang lebih mengejutkan, pabrik itu mengolah adonan kue menggunakan air mentah yang diambil dari toilet yang kotor.

"Tingkat kebersihan di tempat itu sangat memprihatinkan.
"Bahan baku mentah dan roti disiapkan di lantai," kata DBKL.
Selain itu sepuluh pekerja pabrik, enam orang merupakan warga asing, telah diberi suntikan tifoid.
• VIRAL Chat WhatsApp Warga Kena Covid-19 Ingin Sebarkan Virus ke Orang Lain, Ini 5 Fakta Kebenarannya
Sekadar informasi, melansir dari hellosehat.com, tifoid disuntikkan ke tubuh manusia untuk mencegah penyakit demam tifoid atau yang lebih dikenal dengan tipes.

DBKL mengatakan, pihaknya kemudian menutup tempat itu berdasarkan Bagian 11 dari Undang-Undang Pangan tahun 1933.