SEGERA CEK! Menaker Kembalikan 150 Ribu Rekening Calon Penerima BLT Gaji ke BPJS, Ini Masalahnya
Begini nasib 150 ribu rekening calon penerima BLT gaji yang dikembalikan Kemenaker ke BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Menaker Ida Fauziyah mengungkap pencairan BLT Rp 600 ribu tahap empat untuk karyawan swasta menemukan kendala.
Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada sebanyak 150.000 nomor rekening calon penerima BLT dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga mengungkap alasan pengembalian 150.000 rekening calon penerima subsidi gaji tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ida Fauziyah menyebut data dari 150.000 calon penerima BLT tersebut belum lengkap.
Oleh sebab itu pihaknya mengembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera dilengkapi.
• LOGIN kemnaker.go.id Lalu Daftar dan Cek Nama Masuk List BLT Tahap 4 Atau Tidak, Ini Caranya
• Menaker Janjikan Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair Besok, Siap-Siap Pantau Rekening

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai.
Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN.
Sisanya sekitar 150.000 kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya,"sebut Menaker dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).
Meski begitu jangan khawatir, 150.000 calon penerima BLT tersebut akan tetap mendapat pencairan dananya.
"Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah atau gaji tepat sasaran," katanya.
• Belum Dapat Subsidi Gaji BLT Rp 600 Ribu? Ini 4 Penyebabnya, Pastikan Semua Persyaratan Terpenuhi
Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.
Setelah itu, Bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu Bank Himbara maupun bank swasta lainnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.
“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III.
Sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah atau gaji bisa tercapai," ujarnya.