Pencairan Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Mundur Lagi, Ini Jadwal yang Dijanjikan Menaker

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT Rp 600 ribu dan Menaker, Ida Fauziyah.

TRIBUNSTYLE.COM - Pencairan subsidi gaji atau BLT (Bantuan Tunai Langsung) Rp 600 ribu tahap 3 mundur lagi, ini jadwalnya.

Sebelumnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ketiga ini direncanakan mulai Jumat (11/9/2020).

Namun, kemudian dimundurkan jadwalnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Alasannya, Kemnaker masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600 ribu tersebut.

Lantas, kapan jadwal baru pencairan subsidi upah tahap 3 untuk pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta itu?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjanjikan bantuan tahap 3 tersebut akan mulai dicairkan pada Senin (14/9/2020).

LANGKAH Penting yang Harus Kamu Lakukan Bila Terima SMS Konfirmasi BLT Rp 600 Ribu, Bukan Penipuan!

4 Bantuan Langsung Tunai yang Masih Dikucurkan hingga 2021, Seperti Subsidi Gaji & Kartu Prakerja

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan)

Ia juga menjelaskan kenapa jadwal pencairan dana itu harus dimundurkan.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja.

Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," kata Ida dalam keterangan, Sabtu (12/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," imbuh Ida Fauziyah.

Syarat-Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu

Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan ini adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/Buruh penerima upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Ilustrasi pekerja swasta penerima BLT Rp 600 ribu. (Kolase TribunStyle (Istimewa, Tribunnews/Jeprima))

Cara Cek Mandiri Apakah Dapat BLT Rp 600 Ribu

Untuk dapat memastikan apakah menerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat mengecek secara mandiri.

Pengecekan meliputi kira-kira apakah nama pekerja ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Bagi karwayan swasta yang ingin tahu terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, ada tiga cara untuk mengeceknya.

Berikut ini tiga cara untuk mengecek kepesertaan sehingga termasuk penerima bantuan RP 600 ribu.

Melalui SMS

Cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan via SMS.

Untuk dapat mengecek, peserta harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada)

Kemudian, SMS tersebut dikirimkan ke nomor 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Aplikasi BPJSTKU

Cara lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Unduh aplikasi BPJSKU terlebih dahulu.

Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS dan dapat diunduh secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Registrasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan PIN.

Berikut ini cara registrasi atau pendaftarannya.

  • Masukkan alamat email dan kata sandi
  • Pilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia)
  • Masukkan nama lengkap sesuai data di KTP
  • Masukkan tanggal lahir dan nomor identitas
  • Masukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Masukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Laman resmi cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Tangkap layar sso.bpjsketenagkerjaan.go.id)

Via website BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui aplikasi, cara cek kepesertaan BPJAMSOSTEK juga bisa melalui situs resminya.

Caranya dengan masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pada laman tersebut, masukkan alamat email dan password.

Sama seperti lewat aplikasi, melalui website ini juga diperlukan pendaftaran terlebih dahulu bagi pengguna baru.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

Cara Cek dan Syarat Dapatkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500 Ribu, Kunjungi cekbansos.siks.kemsos.go.id

BERSYUKUR! 4 BLT Ini Diperpanjang Hingga 2021, Subsidi Gaji Hingga UMKM, Pastikan Statusmu Aktif