Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan Kembali PSBB, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai hari Senin (14/9/2020) mendatang.

Keputusan penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta ini diambil Anies Baswedan menyusul kasus kematian di ibu kota terus meningkat dan fasilitas kesehatan yang nyaris penuh.

"Itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucapnya, Rabu (9/9/2020), seperti dilansir dari TribunJakarta

Anies mengatakan, penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta akan mulai efektif pada 14 September mendatang.

"Kami sampaikan, malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," ujarnya.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan."

"Kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.

Pulse Oximeter Disebut-sebut Bisa Bantu Deteksi Covid-19, Seberapa Akurat Sih? Ini Penjelasannya

Apa Itu Oximeter dan Penggunaannya Menurut WHO? Alat yang Disebut Bisa Bantu Deteksi Covid-19

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Dengan diterapkannya PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan perkantoran untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah atau WFH untuk para karyawannya.

Sementara itu, hanya ada 11 bidang usaha yang masih diperbolehkan bekerja dari kanroe selama PSBB ini.

Berikut 11 Usaha yang masih diperbolehkan bekerja di kantor:

1. Perusahaan kesehatan

2. Usaha bahan pangan

3. Energi

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasara, utilitas publik, dan industri yang ditetepkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Usaha yang mendapatkan izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Anies juga menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan atau memberhentikan kegiatan perekonomian, namun kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan."

"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan, kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Diketahui, sejak 5 Juni 2020 lalu, PSBB transisi telah diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan berakhir hari ini, Kamis (10/9/2020).

Kemudian PSBB transisi ini akan diganti dengan penerapan kembali PSBB dengan ketat yang akan dilaksanakan mulai Senin (14/9/2020) pekan depan.

(TribunStyle.com/Anggie)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Saat PSBB Ketat di Jakarta"

Jakarta Kembali Lakukan PSBB Ketat & WFH, Rem Darurat Anies Baswedan Dimulai 14 September Besok

UPDATE Corona Nasional Rabu 9 September 2020: Total 203.342, Jakarta Bertambah 1.004 Kasus Baru