Sudah Diresmikan Sri Mulyani, PNS Bakal Dapat Pulsa Gratis hingga Rp 400 Ribu, Ini Syaratnya

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS.

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebentar lagi bakal dapat pulsa gratis hingga Rp 400 ribu per bulan, ini syaratnya.

Tunjangan pulsa gratis itu pun telah diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menaker), Sri Mulyani.

Peresmiannya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Adapun tujuan pemberian pulsa gratis kepada PNS untuk mendukung kegiatan bekerja dari rumah karena pandemi Covid-19.

Pada salinan KMK tersebut, diketahui besaran tunjangan yang diberikan yakni sebesar Rp 400 ribu per bulan bagi pejabat Eselon I dan II atau setara.

Sementara pejabat setingkat Eselon III/setara ke bawah, diberikan tunjangan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

3 Keuntungan Menjadi PNS Era Jokowi, Ada Gaji ke-13 Hingga Dimanjakan Bantuan Pulsa per Bulan

BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Segera Cair ke 3 Juta Orang, Mengapa Bank Swasta Belum? Ini Penjelasannya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Tribunnews/Jeprima)

Keputusan Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.

Menaker menjelaskan, hal ini dilakukan karena untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

Seperti diketahui, kondisi pandemi mengharuskan rapat dan monitoring dilakukan dari luar kantor.

"Dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara daring (online) dari rumah," kata Sri Mulyani dikutip dari KMK itu.

Selain itu, dalam KMK ditetapkan juga pemberian biaya paket data paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring yang bersifat insidentil.

Pendanaan tunjangan pulsa ini berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Tangkap layar salinan KMK Nomor 394/KMK/02/2020 tanggal 31 Agustus 2020. (Istimewa)

Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.

Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.

Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak Semua PNS Dapat

Kendati demikian, ada beberapa syarat terkait tunjangan pulsa PNS hingga Rp 400 ribu tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan pelaksanaan uang pulsa itu mekanismenya via kementerian dan lembaga masing-masing.

"Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020).

Menurut Rahayu, syarat pulsa itu ditujukan untuk biaya komunikasi dari PNS dalam melakukan kegiatan-kegiatan dinas kementerian.

"Ditujukan untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi. Jadi, mereka lah yang berhak mendapatkan, tidak berarti semua ASN dapat," katanya.

Ilustrasi tunjangan PNS. (Kolase TribunStyle)

Adapun satuan kerja (satker) sebagai pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing.

"Lalu, KPA akan menentukan berhak tidaknya mendapatkan bantuan biaya komunikasi. Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," pungkas Rahayu.

Tenaga Honorer Siap-siap Diangkat Jadi PNS Mulai Tahun 2021

Selain itu, ada kabar menggembirakan lainnya, teruntuk para tenaga honorer.

Pemerintah umumkan peluang besar khususnya guru honorer diangkat jadi PNS tahun 2021 mendatang.

Pengabdian para tenaga honorer bertahun-tahun nampaknya akan berbuah manis di tahun 2021 mendatang.

Khususnya para guru honorer.

Pasalnya di tahun 2021 mendatang dibutuhkan tenaga pendidik atau guru sebanyak satu juta orang lewat seleksi CPNS.

Seleksi tersebut juga memberikan peluang besar bagi para guru honorer untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan rekrutmen CPNS 2021 akan dibuka untuk formasi terbatas.

Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Adapun salah satu formasi yang menjadi prioritas dalam seleksi CPNS 2021 adalah guru.

Menurut Tjahjo, tahun depan akan terbuka untuk pengadaan 1 juta guru.

Seleksi ini tentunya terbuka bagi sarjana pendidikan maupun guru honorer yang ingin menjadi PNS.

"Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian.

Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU, dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas.com.

Menurut Tjahjo, untuk satu desa dan kecamatan harus ada aparatur sipil negara yang menjadi penyuluh.

Kemudian juga aparatur kesehatan serta pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masyarakat.

Mengenai penghapusan seleksi CPNS pada tahun ini, Tjahjo menjelaskan, semula pemerintah berniat fokus pada penyelesaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Namun, ternyata rencana penyelesaian itu juga malah terhambat dengan datangnya wabah Covid-19.

"Secara prinsip, sudah selesai.

Tahu-tahu pandemi Covid-19 masalah uangnya saja sedang kita pikirkan," tutur dia.

Ketiadaan seleksi CPNS 2020 juga dikarenakan adanya misi Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien.

Hal itu termasuk penyederhanaan eselon III, IV, serta V menjadi jabatan fungsional.

"Selama empat tahun mudah-mudahan selesai, termasuk perencanaan dalam rekrutmen kepegawaian kita," ujar Tjahjo.

Sebelumnya Tjahjo juga mengatakan, seleksi CPNS pada 2021 bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kebutuhan formasi pemerintah.

Terlebih, banyak kementerian yang tidak akan menambah pegawai.

“(Kuotanya) sesuai kebutuhan.

Sudah mulai banyak kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” tutur Tjahjo.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Tribunnews.com/Daryono)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RESMI, Sri Mulyani Berikan Pulsa Gratis untuk PNS: Pejabat Eselon I dan II Rp 400 Ribu Per Bulan.

BACA JUGA:

• KABAR GEMBIRA Ini Cara Mudah Dapat Kuota Internet Gratis Selama 4 Bulan, Siswa 35 GB, Guru 42 GB

• Kabar Baik, Tenaga Honorer atau Non-ASN Kementerian dan Lembaga Juga Dapat Bantuan Gaji Rp 600 Ribu