Ajaran Baru 2020/2021 Rilis, Ini 4 Syarat Belajar Tatap Muka, Bisa Batal Jika Ortu Murid Tak Setuju

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di Jakarta Nanyang School, Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Pemeriksaan kondisi suhu tubuh di sekolah tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus menular dan siswa yang melibihi suhu lebih dari 37 derajat akan dipulangkan.(ANTARA FOTO/FAUZAN)

TRIBUNSTYLE.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya merilis jadwal sekolah ajaran baru tahun 2020/2021.

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem Makarim akhirnya mengumumkan kegiatan pembelajaran ajaran baru akan dimulai pada Juli 2020.

Tak hanya itu Mendikbud juga memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah.

Tidak semua, Nadiem Makarim mengizinkan hanya sekolah di wilayah zona hijau saja yang boleh melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka.

Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

HASIL PPDB Jakarta Jalur Zonasi Diumumkan Jam 17.00 WIB Sore Ini, Cek di ppdb.jakarta.go.id Semoga!

Jadwal Masuk Sekolah Ajaran Baru 2020/2021 Sudah Dirilis, Mendikbud: SD 2 Bulan Setelah SMP dan SMA

New normal di sekolah tahun ajaran baru 2020 (beaconschoolsupport.co.uk)

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Sementara itu Mendikbud juga telah memberikan empat syarat untuk diberlakukan pelaksanaan belajar secara tatap muka.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Juli Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Ini Jadwal & Syarat Siswa SD, SMP, SMA Masuk Sekolah Tatap Muka

Sementara itu, Mendikbud juga sudah menjadwal jenjang pendidikan mana dulu yang akan memulai pelaksanaan belajar secara tatap muka.

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

Mendikbud Nadiem Makarim dan ilustrasi masuk sekolah di tengah pandemi corona (beaconschoolsupport.co.uk, @nadiemmakarim)

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020

• Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB = paling cepat September 2020

• Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal = paling cepat November 2020

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

(*/ Ervananto Ekadilla)

Berita ini telah terbit di Suar.ID berjudul Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan segera Dimulai, berikut Jadwal Masuk Sekolah: SD 2 Bulan setelah SMP dan SMA