HEBOH PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Syaratkan Usia, Ini Batas Usia Minimum untuk Masuk SD, SMP, SMA

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi murid SD.

TRIBUNSTYLE.COM - Heboh pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020 jalur zonasi yang mulai dibuka kamis (25/6/2020), usia jadi penentu peserta diterima? Ini batas usia minimum masuk SD, SMP, SMA.

Sebelumnya, PPDB Jakarta Jalur Afirmasi telah digelar.

Hasil seleksinya pun telah diumumkan  melalui laman resmi ppdb.jakarta.go.id.

Kali ini, telah dibuka pendaftaran PPDB 2020 DKI Jakarta untuk Jalur Zonasi.

Adapun pendaftaran jalur ini dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Dikutip dari unggahan Instagram akun resmi @officialppdbdki, Rabu (25/6/2020), pendaftaran Jalur Zonasi ini dibuka per tanggal 25-27 Juni 2020.

UTBK-SBMPTN 2020 Dijadwalkan Ulang, Peserta Diminta Cetak Kartu Baru, Login via portal.ltmpt.ac.id

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dijadwalkan pada 25-27 Juni 2020, Simak Tata Cara Daftar

PPDB Jakarta Jalus Zonasi dibuka hari Kamis (25/6/2020). (Instagram @official ppdbdki)

Pendaftaran dibuka pukul 08:00 pada tanggal 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00.

Usia Jadi Syarat Masik PPDB Jakarta 2020

Diberitakan sebelumnya, PPDB Jalur Zonasi  dianggap tidak adil lantaran usia peserta dijadikan syarat diterimanya atau tidak di sekolah yang dituju.

Jalur zonasi dianggap mementingkan calon siswa berusia lebih tua, padahal semestinya diseleksi berdasarkan jarak.

Anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah bakal kalah dengan calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.

Sementara itu, dikutip dari Kompas TV, Rabu (24/6/2020), Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan syarat usia dimasukkan agar siswa dari kalangan tidak mampu, tidak kalah bersaing secara akademik di jalur zonasi.

Jadi di sistem baru ini, anak dengan nilai akademik tinggi dapat mendaftar di Jalur Prestasi apabila tersingkir dari Jalur Zonasi ataupun Afirmasi.

Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2020 (Instagram @officialppdbdki)

Lantas berapa batas minimun usia calon peserta didik untuk dapat sukses diterima dalam seleksi PPDB 2020?

Berdasarkan informasi dari unggahan akun Instagram resmi PPDB DKI Jakarta, berikut ini penjelasan terkait batas usia minimum untuk masuk SD, SMP, dan SMA.

Untuk jenjang SD:

a. berusia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli 2020; atau

b. berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

Sementara untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, tidak diatur batas usia minimum.

Berikut ini alur pendaftaran PPDB Jakarta untuk Jalur Zonasi.

a. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.

b. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi.

c. Login dengan input nomor peserta dan password.

d. Klik tombol PILIH SEKOLAH.

e. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah.

f. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak BUKTI PENDAFTARAN.

g. Cek hasil seleksi secara berkala di menu SELEKSI pada situs ppdb.jakarta.go.id.

Berikut sejumlah ketentuan PPDB Jalur Zonasi di DKI Jakarta:

1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.

2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari daya tampung kedua.

3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:

- Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah.

- Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.

- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.

4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

- Usia Calon Peserta Didik Baru.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu mendaftar.

5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.

8. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

JELANG PPDB SMA Jateng Berakhir, Ribuan SKD Palsu Dicabut, Gegara Bunyi Ancaman Gubernur Ganjar Ini

Jadwal Baru UTBK-SBMPTN 2020 Telah Rilis, Ini Protokol Kesehatan Bagi Para Peserta Tes