Gaji 13 PNS, TNI, POLRI Tahun 2019 Cair Juni, Tahun 2020 Kapan Cair? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan

TRIBUNSTYLE.COM - Tahun lalu, gaji 13 untuk para PNS dan anggota TNI/Polri cair pada bulan Juni.

Pada 2019 cairnya gaji 13 bertepatan dengan masa pendaftaran siswa level PAUD, SD, SMP dan SMA.

Pertanyaannya, kapan gaji 13 untuk tahun 2020 ini bakal cair?

Jika mengacu pada tahun lalu, makan gaji 13 seharusnya cair tak lama lagi.

Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan (TribunStyle / Kolase)

Namun karena adanya pandemi corona, pemerintah terpaksa menata kembali keuangan negara, termasuk soal cairnya gaji 13.

POPULER RINCIAN Gaji 13 Diumumkan Pemerintah, Berikut Besaran untuk PNS, TNI-Polri & Pensiunan

Menjawab pertanyaan itu, Sri Mulyani melalui Kementrian Keuangan memberi penjelasan.

Namun sayang, kementrian yang dipimpin oleh Sri Mulyani ini juga belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Demikian dipaparkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.

Puspa mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia. 

Cair Akhir Tahun

Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, Gaji ke 13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke 13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Kini Diterima Jadi Supir Raffi Ahmad, Dorce Gamalama Justru Menolak untuk Digaji, Ini Alasannya

Skenario alasan Gaji ke 13 terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Tidak hanya berpengaruh pada jadwal Gaji ke 13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.

Besaran Gaji ke 13

Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS",

Gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

PNS Pertama di Indonesia Pemilik NIP 010000001 Ternyata Bukan Orang Sembarang, Ini Sosoknya

Hal ini membuat besaran Gaji ke 13, biasanya lebih besar ketimbang THR.

Jika Gaji ke 13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu"

Penjelasan Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat yang Bakal Potong Gaji 2,5% Untuk PNS & Karyawan

Bikin Warga Curiga, Mobil yang Terparkir Lama Ternyata Berisi Sepasang PNS yang Nyaris Tewas