TRIBUNSTYLE.COM - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 jalur afirmasi diumumkan mulai Senin (22/6/2020), ini link dan cara cek hasilnya.
Dilansir ppdb.jakarta.go.id, hasil seleksi PPDB Jakarta 2020 jalur afirmasi diumumkan secara resmi mulai pukul 17.00 WIB.
Pengumuman dapat dilihat melalui laman resmi ppdb.jakarta.go.id.
Itu berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA, dan SMK.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah dinyatakan diterima harus melakukan Lapor Diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Adapun pelaksanaan Lapor Diri Online dijadwalkan pada 23-24 Juni 2020.
• Usia Calon Peserta Didik Jadi Penentu PPDB Jakarta Jalur Zonasi, yang Lebih Tua akan Didahulukan?
• Tahun Ajaran Baru Sekolah Dimulai pada Juli 2020, Ini Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
Sementara itu, bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Jalur berikutnya.
Lantas bagaimana cara melihat pengumuman hasil seleksinya?
Berikut cara mengecek hasil seleksi PPDB Jakarta 2020 jalur afirmasi.
1. Buka laman resmi ppdb.jakarta.go.id.
2. Pilih jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK
2. Lalu pilih menu "Jalur Afirmasi"
3. Klik menu "Seleksi".
4. Kemudian klik "Pilih Sekolah", Anda bisa mencari dan memilih satuan pendidikan berdasarkan kota atau kabupaten pilihan.
5. Setelah itu, cari nama peserta didik.
Sementara bagi CPDB jalur lain, harap bersabar menunggu informasi lebih lanjut.
Adapun beberapa tahapan harus dipenuhi untuk mengikuti PPDB Online 2020 ini.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berikut ini tata cara, tahapan pelaksanaan, dan persyaratan PPDB Online 2020.
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk scan atau foto dokumen.
Adapun rincian dokumen yang diunggah antara lain:
- Akta Kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan;
- Kartu Kelurga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.
c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
d. Isi formulir secara daring.
e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.
g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran yakni:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018.
- Asal sekolah SPK.
- Asal sekolah asing.
2. Pengajuan Cetak PIN/Token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.
b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
c. Isi formulir secara daring.
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
3. Aktivasi PIN atau Token
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.
b. Aktivasi PIN/token dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan Token kemudian klik tombol aktivasi.
c. Ganti PIN/token dengan password.
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan Pendaftaran.
4. Pendaftaran
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta //ppdb.jakarta.go.id
b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Memilih sekolah tujuan.
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
Catatan: Pendaftaran online bisa dilakukan setelah mengaktivasi PIN/Token.
5. Lapor diri daring
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta //ppdb.jakarta.go.id.
b. Login dengan cara input nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Klik tombol "Lapor Diri".
d. Cetak tanda bukti lapor diri.
Nomor layanan pengaduan PPDB:
- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050.
- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313.
- WhatsApp: 081380063214; 081380063215.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• POPULER Trik Daftar PPDB Online SMA dan SMK Lewat ppdb.jatengprov.go.id, Perhatikan 2 Hal Ini
• Usia Jadi Kriteria Seleksi PPDB Jakarta, Ini Batas Usia Minimun untuk Masuk SD, SMP, dan SMA