TRIBUNSTYLE.COM - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2020 diumumkan mulai Senin (22/6/2020), ini cara cek hasilnya.
Hal itu juga disampaikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui laman resminya.
Pengumuman secara resmi dibuka pukul 14.00 WIB lewat laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Informasi daftar ulang bagi pendaftar yang diterima dapat dilihat di laman info sekolah di website PPDB sekolah tujuan tempat diterima.
Bagi daerah yang terkendala akses internet dapat informasi dapat dilihat di sekolah tujuan tempat diterima.
Waktu pengumuman hasil seleksi PPDB 2020 tahap pertama ini juga diumumkan melalui akun Instagram resmi @disdikjabar.
• PPDB Online SMA & SMK Lewat ppdb.jatengprov.go.id Sulit Diakses? Ini Tips Trik Agar Lancar Daftar
• Usia Jadi Kriteria Seleksi PPDB Jakarta, Ini Batas Usia Minimun untuk Masuk SD, SMP, dan SMA
"Untuk pendaftaran ulang bagi yang diterima di sekolah tujuan, bisa mendapatkan infonya di laman PPDB Jabar juga ya, di menu info sekolah, bagi yang belum lolos tahap pertama, jangan patah semangat, kalian masih bisa ikut tahap kedua mulai 25 Juni 2020," tulis @disdikjabar dalam keterangan unggahannya.
Bagi pendaftar yang belum lolos tahap pertama, bisa mengikuti tahap kedua mulai 25 Juni 2020
Diketahui pendaftaran PPDB Jabar dilakukan dua tahap.
Tahap pertama dibuka 8 - 12 Juni 2020 dan tahap kedua dibuka 25 Juni - 1 Juli 2020.
Lalu, bagaimana cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB 2020 wilayah Jabar?
Berikut ini cara mengecek hasil pengumuman seleksi PPDB Jabar 2020.
1. Buka laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
2. Pilih menu Hasil Seleksi
3. Nantinya akan muncul Hasil Seleksi SMA, SMK, SLB.
Siswa diminta memilih jenjang pendidikan.
4. Kemudian, Pilihlah Kota, Jenis Sekolah, dan Sekolah Tujuan
5. Setelah itu, siswa diminta memilih jalur pendaftaran.
Seperti KTM, Tenagah Kesehatan Covid-19, Perpindahan Orang Tuan, Anak Guru, Prestasi Nilai Rapor, Prestasi Kejuaran/Perlombaan
6. Maka akan muncul data siswa yang diterima.
Data yang dapat dilihat, di antaranya Nomor Pendaftaran, Nomor UN, NISN, Nama, Asal Sekolah, Jarak, Status Diterima.
Setelah pendaftar diterima, dimohon untuk memeriksa informasi daftar ulang di halaman Info Sekolah berikut ini.
Tahun Ajaran Baru Sekolah Dimulai pada Juli 2020, Ini Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
Tahun ajaran baru sekolah akan dimulai pada Juli 2020 mendatang, ini syarat pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau.
Penetapan awal tahun ajaran baru 2020/2021 itu diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem makarim.
Melalui siaran langsung YouTube Kemendikbud RI (15/6/2020), Nadiem mengatakan bahwa dalam situasi Covid-19, yang terpenting adalah keselamatan murid, guru, dan orang tua murid.
Menurutnya, memang ada banyak hal yang dikorbankan saat pembelajaran dari rumah.
Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020," ujar Nadiem.
Ia menjelaskan bahwa untuk daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Daerah-daerah berzona tersebut tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah secara daring.
Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi sekolah di wilayah zona hijau.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.
Kendati demikian, pelaksanaannya harus dengan protokol yang sangat ketat.
Adapun syarat-syarat pembelajaran tatap muka bisa dilakukan di wilayah zona hijau adalah sebagai berikut.
Kriteria Pembelajaran Tatap Muka
1. Kabupaten atau Kota harus zona hijau.
2. Pemerintah daerah harus setuju dan memberikan izin.
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua murid setuju anaknya datang ke sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Jika semua kesiapan sekolah telah terpenuhi, tahap pertama untuk membuka sekolah dimulai dari jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Saat tahap kedua, jenjang SD sudah boleh membuka sekolah, setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.
Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.
Untuk sekolah yang terdapat asrama, meskipun di wilayah zona hijau, tetap tidak diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka.
Nadiem menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tidak diperbolehkan.
"Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," tuturnya.
Sementara itu, pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.
"Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online," terang Mendikbud.
Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• Sudah Kantongi Izin, Ini Daftar Kota/ Kabupaten Zona Hijau Corona yang Diperbolehkan Membuka Sekolah
• POPULER Lama Tak Sekolah karena Corona, Bocah SD Kurang Gerak, Bobot Melonjak hingga Seragam Sesak