Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Khusus 3 jalur Ini Telah Dibuka, Simak Tata Cara Mendaftar Online

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2020

TRIBUNSTYLE.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 untuk wilayah Jakarta khusus tiga jalur telah dibuka mulai Senin (15/6/2020), ini tata cara mendaftarnya.

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) atau orang tua yang tinggal di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya segera mempersiapkan diri.

Pendaftaran mulai dibuka pukul 08.00 WIB untuk jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK, khusus tiga jalur.

Lantas apa saja ketiga jalur yang telah dijadwalkan itu?

Dikutip dari akun Instragram resmi PPDB DKI Jakarta, berikut ini ketiga jalur khusus tersebut.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Online 2020, Login di siap-ppdb.com, Simak 3 Alur Proses Pelaksanaannya

PERJUANGAN Siswa SD Saat Corona, Rela Pecah Celengan Buat Beli HP Demi Bisa Belajar Online, Recehan

1. Jalur Inklusi untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, dibuka mulai 15-16 Juni 2020.

2. Jalur Perpindahan Orang tua dan Anak Guru untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dibuka mulai 15 Juni-3 Juli 2020.

3. Jalur Prestasi Non Akademik untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, dibuka mulai 15-16 Juni 2020.

Sementara bagi CPDB jalur lain, harap bersabar menunggu informasi lebih lanjut.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

Adapun beberapa tahapan harus dipenuhi untuk mengikuti PPDB Online 2020 ini.

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berikut ini tata cara, tahapan pelaksanaan, dan persyaratan PPDB Online 2020.

1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)

a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk scan atau foto dokumen.

Adapun rincian dokumen yang diunggah antara lain:

- Akta Kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan;

- Kartu Kelurga;

- Sertifikat Akreditasi;

- Nilai Rapor;

- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.

b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.

c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

d. Isi formulir secara daring.

e. Unggah berkas persyaratan.

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.

g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran yakni:

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.

- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.

- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018.

- Asal sekolah SPK.

- Asal sekolah asing.

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru. (ppdb.jakarta.go.id)

2. Pengajuan Cetak PIN/Token

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.

b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

c. Isi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

3. Aktivasi PIN atau Token

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.

b. Aktivasi PIN/token dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan Token kemudian klik tombol aktivasi.

c. Ganti PIN/token dengan password.

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan Pendaftaran.

4. Pendaftaran

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta //ppdb.jakarta.go.id

b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Memilih sekolah tujuan.

d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

Catatan: Pendaftaran online bisa dilakukan setelah mengaktivasi PIN/Token.

5. Lapor diri daring

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta //ppdb.jakarta.go.id.

b. Login dengan cara input nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Klik tombol "Lapor Diri".

d. Cetak tanda bukti lapor diri.

Nomor layanan pengaduan PPDB:

- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050.

- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313.

- WhatsApp: 081380063214; 081380063215.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Pendaftaran PPDB Online 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka, Ini Tahapan dan Cara Daftar

Daftar Lengkap 74 Pusat Lokasi UTBK-SBMPTN 2020, Simak Cara Pendaftaran dan Persyaratannya