TRIBUNSTYLE.COM - Diperjuangkan Ruben Onsu hingga Mahkamah Agung, sayang nama merek Geprek Bensu justru jatuh di tangan Benny Sujono.
Pasalnya, Mahkamah Agung berdasarkan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. telah menolak permohonan Ruben Onsu atas gugatan terhadap Benny Sujono terkait merek dagang Gebrek Bensu.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (13/1/2020), Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Meski kalah, Ruben Onsu rupanya sudah menemui pihak "I Am Geprek Bensu" untuk memohon maaf usai keluarnya putusan MA.
Eddie Kusuma selaku kuasa hukum dari pihak "I Am Geprek Bensu" mengatakan hari Kamis kemarin, Ruben bersama kuasa hukumnya menemui dirinya.
Dalam pertemuan itu Ruben pun meminta maaf kepada Eddie sebagai kuasa hukim sekaligus mewakili pihak "I Am Geprek Bensu".
• Dengar Gosip Dirinya dengan Sarwendah, Betrand Peto Murka, Psikolog Peringatan Ini Pada Ruben Onsu
• KALAHKAN Ruben Onsu, Begini Nasib Mujur Pemilik I Am Geprek Bensu, Banjir Dukungan & Permintaan Maaf
"Kemarin, baru Kamis ini Ruben ketemu saya. Yaa kita sama-sama menjaga hubungan ini. Makanya saya gamau beritanya miring," tutur Eddie Kusuma di kawasan Pademangan Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).
"Oh dia minta maaf ke saya, katanya ‘kalau kemarin sebelum ini ketemu abang, saya rasa masalahnya nggak akan sejauh ini’ ya saya bilang kalau hri ini mau jumpa pers dia bilang gapapa," bebernya.
Meski sempat disomasi bahkan sampai digugat, pihak "I Am Geprek Bensu" masih menerima itikad baik Ruben Onsu untuk mencari jalan keluar terbaik.
"Intinya sih kita sama-sama mencari solusi terbaik, ini merek kita, kau mau pake boleh izin dari kita, atau mau kuasai ini saya lepas semua ke kamu," bebernya.
"Hari minggu ini mau ketemu lagi ke saya," lanjut Eddie.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Ruben Onsu atas hak nama "Bensu" dalam bisnis ayam geprek "I Am Geprek Bensu".
Sebelumnya Ruben Onsu mengklaim seluruh usaha yang menggunakan nama Bensu adalah miliknya. Oleh karena itu ia mengugat "I Am Geprek Bensu" dan mengklaim usaha itu menggunakan namanya.
RINCIAN HONOR yang Diterima Ruben Onsu dari I Am Geprek Bensu, Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador
Ruben Onsu ternyata pernah menjadi brand ambassador 'I Am Geprek Bensu'. Terima ratusan juta rupiah di tahun 2017, simak rinciannya.
Pemilik usaha Ayam Geprek Bensu, Ruben Onsu, ternyata pernah menjadi duta promosi dari usaha kuliner 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Benneerrr' dan meraup sejumlah komisi.
Hal ini berawal saat adik Ruben, Jordi Onsu, bergabung dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Jordi Onsu bergabung dalam brand kuliner tersebut dengan berposisi sebagai manajer operasional.
Jordi merupakan rekan dari para pendiri PT Ayam Geprek Benny Sujono yakni Yangcent dan Stefani Livinus.
Meskipun demikian, bergabungnya Jordi hanya sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan perusahaan, bukan kepemilikan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.
• Ruben Onsu Kalah Gugatan, MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu
• KALAHKAN Ruben Onsu, Begini Nasib Mujur Pemilik I Am Geprek Bensu, Banjir Dukungan & Permintaan Maaf
Kemudian, Jordi menawarkan Ruben untuk dijadikan duta promosi.
Dikutip dari TribunJakarta, selama menjadi duta promosi, Ruben dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.
Fakta ini terungkap dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
"Evan Jordi Onsu menawarkan agar penggugat (Ruben Onsu) yang merupakan seorang artis dapat dijadikan sebagai duta promosi (ambassador) dari usaha bisnis 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' milik tergugat I (PT Ayam Geprek Benny Sujono)," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.
"Tergugat I sepakat untuk menjadikan penggugat sebagai ambassador yaitu dengan memasang foto diri penggugat di sejumlah cabang atau outlet usaha bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi lanjutan keterangannya.
• DERETAN FAKTA Polemik Merek Geprek Bensu, Kronologi Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Ini Kata Lawannya
• Biasa Tampil Cantik dan Memukau, Lihat Penampilan Seram Sarwendah, Istri Ruben Onsu Berdarah-darah
Ruben menjadi brand Ambassador dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dalam selang waktu Mei - Agustus 2017.
Sejak 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi.
Dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben.
Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta.
Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:
1. 9 Mei 2017: Rp 50 juta
2. 10 Mei 2017: Rp 50 juta
3. 4 Juni 2017: Rp 45 juta
4. 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
5. 23 Juni 2017: RP 100 juta
6. 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
7. 25 Juni 2017: Rp 30 juta
8. 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
9. 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
10. 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta
Dirikan Ayam Geprek Bensu
Selanjutnya, Ruben mendirikan usaha kuliner 'Ayam Geprek Bensu' pada Agustus 2017.
Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.
Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah. (TribunStye.com/Tiroessita/TribunJakarta.com/Kompas.com)
(Tribunnews.com/bayu indra permana).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sengketa Merek, Akhirnya Ruben Onsu Sudah Ajukan Permohonan Maaf ke Pihak ''I Am Geprek Bensu'' dan "Sebelum Dirikan "Ayam Geprek Bensu", Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador "I Am Geprek Bensu""