TRIBUNSTYLE.COM - Lidya Pratiwi resmi bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya. Dapatkan remisi 30 bulan.
Artis Lidya Pratiwi yang terjerat kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung dinyatakan resmi bebas.
Pada saat itu Lidya divonis 14 tahun penjara.
Ternyata pemeran sinetron Untung Ada Jinny tersebut telah bebas bersyarat sejak tahun 2013 silam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (8/6/2020).
• 14 Tahun Dipenjara Jadi Dalang Pembunuhan Kekasihnya, Lidya Pratiwi Bebas Dapat Remisi 30 Bulan
"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika dikutip dari Kompas.com.
Lidya mendapatkan 30 bulan masa remisi.
"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan."
Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas 7 tahun lebih awal.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.
Lidya Pratiwi bersama dengan sang ibu, Vince Yusuf dan pamannya, Tony Yusuf melakukan pembunuhan berencana terhadap Naek.
Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006 silam.
Pada kasus pembunuhan tersebut, Lidya memang tidak terlibat langsung dalam membunuh Naek.
Namun dirinya yang mengetahui rencana tersebut tidak mencegah pembunuhan Naek Gonggom.
• 5 Fakta Ferdian Paleka Bebas, Mengaku Menyesal dan Tidak Bohong, Bakal Lanjut Jadi YouTuber?
Lidya dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ibu Lidya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara sang paman dihukum hukuman mati.
Namun kini belum diketahui bagaimana update terbaru nasib hukuman yang diterima Vince Yusuf dan Tony Yusuf.
Semenjak bebas dari penjara, Lidya Pratiwi juga tak diketahui bagaimana kabarnya.
YouTuber 'Prank Sampah' Ferdian Paleka Bebas Setelah Korban Cabut Laporan
Sebelumnya, seorang youtuber Ferdian Paleka yang menjadi viral karena konten prank sampah kepada transpuan juga dinyatakan bebas.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini 5 fakta Ferdian Paleka bebas selengkapnya.
1. Korban cabut laporan
Para korban prank sembako sampah diketahui telah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung.
Dengan begitu, Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tahanan polisi.
AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut dan mengungkap pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.
"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako berisi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.
Namun, Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.
2. Berdamai dengan korban
Kuasa Hukum Ferdian Paleka dan kedua rekannya, Rohman Hidayat mengungkap kliennya dan para korban sudah berdamai sejak tanggal 19 Mei 2020.
Bahkan sebelum bebas, korban sempat datang untuk menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya itu.
"Sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei lalu, tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," ucap Rohman di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Pihaknya juga telah meyampaikan pesan kepada orang tua pelaku, agar anaknya tersebut tidak mengulangi tindakan tak terpuji kembali.
"Saya sudah menyampaikan kepada orang tua bahkan tadi pak Kasat juga menyampaikan, supaya tidak mengulangi kejadian yang sudah-sudah," tambah Rohman.
Dengan dicabutnya laporan itu, maka kasus video prank sembako isi sampah ini sudah selesai dan dihentikan.
"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti, pelapor mencabut laporannya," pungkas Rohman.
3. Ferdian paleka menyesal
Usai bebas, Ferdian Paleka dan kedua temannya langsung meminta maaf.
Permintaan maaf tersebut mereka sampaikan khususnya untuk para transpuan Kota Bandung.
“Kami bertiga minta maaf atas perlakuan kita yang membuat konten prank sampah kepada transpuan, terutama transpuan Kota Bandung,” kata Ferdian dan dua temannya dalam video yang dikirimkan kepada para awak media, Kamis (4/6/2020).
Mereka mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
“Kami bertiga sangat menyesali tindakan kami dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kami dikemudian hari yang merugikan orang dan membuat resah masyarakat. Kami sangat menyesal. Terima kasih,” sambung Ferdian.
4. Lanjut jadi YouTuber?
Saat ditanya tentang kelanjutannya sebagai YouTuber, Ferdian belum menjawab apakah dirinya akan membuat konten YouTube kembali.
Namun, Ferdian berjanji tidak akan membuat konten yang negatif.
"Ya lihat nanti ke depannya, pastinya lebih positif ya," kata Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Meski begitu, Ferdian mengaku lega setelah akhirnya menghirup udara bebas.
Untuk sementara waktu ini, ia berencana untuk beristirahat sejenak di rumahnya.
"Istirahat dulu di rumah," ucap Ferdian.
5. Lupakan kasus perundungan
Saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung, Ferdian Paleka dan rekannya diketahui sempat mendapatkan perundungan (bullying) dari para tahanan lainnya.
AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa kasus perundungan yang dialami Ferdian dan rekannya itu telah diproses pihak kepolisian.
Bahkan, Ferdian berencana dipanggil untuk menjadi saksi dalam perundungan itu.
"Ya, seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga, kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa, nanti kita akan laporkan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Akan tetapi, Ferdian mengaku bahwa soal perundungan itu sudah diselesaikan.
Ia menilai kasus tersebut sudah tidak masalah lagi.
"Itu sudah selesai, enggak ada masalah apa lagi," kata Ferdian saat bebas dari tahanan, Kamis (4/6/2020).
(TribunStyle.com/Yuliana/Amir)
• Genap 14 Tahun Dibui karena Pembunuhan Kekasih, Lidya Pratiwi Kembali Jadi Sorotan, Segera Bebas?
• Berani Ceraikan Polisi Sadis Pembunuh George Floyd, Kellie Chauvin Ternyata Nyonya Minnesota 2018