PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang dalam Masa Transisi, SIKM Masih Dibutuhkan, Ini Cara Mendaftarnya

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pos pemeriksaan SIKM DKI Jakarta.

TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang, ini cara mendaftar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Gubernur Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang PSBB di Ibu Kota hingga akhir Juni 2020.

Ia menjelaskan bahwa status Jakarta saat ini masih PSBB, hanya saja merupakan masa transisi.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Keputusan ini diambil lantaran sebagian besar wilayah DKI Jakarta telah menjadi zona kuning dan hijau, meskipun masih ada zona merah.

Adapun aktivitas perkantoran bisa dimulai kembali pada Senin (8/6/2020) dengan masih diberlakukan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

Sederet Dokumen Wajib Bagi Calon Penumpang Pesawat di Masa PSBB, Termasuk Surat Negatif Covid-19

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga Bulan Juni, Sekaligus Sebagai Masa Transisi New Normal

Petugas memeriksa kendaraan menuju Jakarta. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sementara itu, orang keluar atau masuk wilayah Jakarta masih wajib memiliki SIKM.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan Pemerintah Provinsi akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Syafrin Liputo, Kamis (4/6/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin.

Dengan demikian bagi masyarakat yang belum memiliki SIKM, bisa segera mendaftar secara online melalui website corona.jakarta.go.id.

Adapun cara mendaftar dan mengurus SIKM adalah sebagai berikut.

Cara Pendaftaran SIKM

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo, https://jakevo.jakarta.go.id).

3. Persiapkan berkas persyaratan.

4. Isi formulir permohonan.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.

6. Cetak dokumen.

Persyaratan Pendaftaran SIKM

Domisili Jakarta

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).

5. Pas foto berwarna.

6. Pindaian KTP.

Domisili Non-Jabodetabek

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).

7. Pas foto berwarna.

8. Pindaian KTP.

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta. (corona.jakarta.go.id)

Jenis SKIM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.

b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.

b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

Keterangan:

- Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.

- Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Pola Hidup Sehat untuk Menjaga Daya Tahan Tubuh yang Bisa Diterapkan Saat Memasuki Era New Normal

Tak Ada SIKM, Petugas Tegas Tolak Puluhan Pengemudi Masuk Jakarta, Apa Itu Surat Izin Keluar Masuk?