TRIBUNSTYLE.COM - Komedian Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Inilah 5 fakta pengakuan dari pemilik marga Latuconsina.
Kedua pelawak sekaligus pembawa acara, Andre Taulany dan Rina Nose dianggap melecehkan marga Latuconsina dalam sebuah acara talkshow.
Kejadian itu berawal dari sebuah potongan video yang memperlihatkan Andre Taulany dan Rina Nose melempar candaan dengan memplesetkan nama Prilly Latuconsina.
Merasa marganya dilecehkan, salah seorang yang bernama Ruswan Latuconsina mantap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Perwakilan pelapor tersebut tak terima karena candaan tersebut menyinggung SARA.
Ruswan pun resmi melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/5/2020).
• Andre Taulany dan Rina Nose Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Prilly Latuconsina Beri Tanggapan
• Lupakan Morris Raffi Ahmad, Andre Taulany Langsung Beli Fiat 500 Buat Anak: Harta Warisan Buat Kenzy
Dalam laporan tersebut, Ruswan menyampaikan bahwa telah membuat kesepakatan dengan keluarga besar Latuconsina.
Hal itu diketahui dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT yang berjudul 'ANDRE TAULANY DAN RINA NOSE AKHIRNYA D1LAP0RK4N KE POLDA OLEH KELUARGA BESAR LATUCONSINA', Selasa (19/5/2020).
1. Alasan tak terima marganya dilecehkan
Ruswan sebagai perwakilan pelapor menyebut jika candaan itu telah melukai hati seluruh keluarga yang memiliki marga Latuconsina.
Hal itulah yang menjadi penyebab marganya tak terima menjadi bahan lecehan terlebih dalam konteks lelucon.
"Jadi itu kan namanya acara talkshow di NET TV, pada tanggal 17. Itu talkshow Ramadhan,
Waktu itu hadir bintang tamu Rina Nose, dan dibuat marga Latuconsia sebagai lelucon,
Kita nggak lihat Prillynya tapi marga Latuconsinya, itu melukai hati seluruh keluarga besar marga tersebut," ungkap Ruswan Latuconsina saat dihubungi melalui sambungan telepon.
2. Sudah satu suara melaporkan
Laporan yang telah dibuat ini sudah melalui kesepakatan bersama di antara keluarga yang memiliki marga tersebut.
"Saya mewakili marga keluarga besar Maluku,
Dan dari pihak sini sudah satu suara untuk melaporkan, karena persoalannya itu Latuconsina bukan Prillynya,
Ya kita upayakan dalam tuntutan laporan kami itu segera menetapkan terlapor 1 dan terlapor 2," lanjutnya.
• Rina Nose Tampik Nyinyiran karena Pelihara Anjing, Beri Jawaban Pamungkas untuk Haters
• Agamanya Selalu Dipertanyakan Setelah Dinikahi Pria Bule, Rina Nose Beri Jawaban Menohok
3. Punya bukti saat marganya dilecehkan
Ruswan juga melanjutkan bahwa pihaknya mantap melaporkan kedua artis tersebut karena telah mempunyai bukti yang jelas.
Pihaknya menunggu panggilan dari penyidik soal kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kita punya rekaman video penghinaan itu dan sangat jelas,
Kita juga punya saksi dua orang yakni menonton dan menyaksikan video itu,
Kita menunggu dari penyidik untuk dimintai keterangan pihak pelapor dan saksi," jelas Ruswan.
4. Tegaskan bukan soal Prilly
Ruswan kembali menegaskan bahwa permasalahannya terletak di marga Latuconsina.
Ia pun menyayangkan akan candaan tersebut.
"Ini bukan persoalan Prillynya tapi persoalan marganya,
Ya kalau mau olok-olok Prilly, ya sudah Prillynya saja nggak usah bawa Latuconsina,
Dan dalam acara itu Prillynya nggak ada, jadi kita merasa dilukai karna Latuconsina itu marga besar yg dihormati di Maluku," tegasnya.
5. Tak membuka pintu maaf dengan alasan menjunjung tinggi harga diri
Hingga kini, sebagai perwakilan marga Latuconsina ia memilih untuk memperkarakan kasus tersebut.
Bahkan ia menyebut semua orang punya marga Latuconsina tak akan membuka pintu maaf lantaran menjunjung tinggi harga diri.
"Kita ikuti tahapan, kita kembalikan kepada seluruh keluarga besar Latuconsia
Karena sampai saat ini tidak ada pintu maaf sebenernya,
Karena semua itu menjadi rahasia umum bahwa Latuconsina itu merupakan marga, untuk sementara ini tak bisa (memaafkan), soalnya ini persoalan harga diri,
Kita boleh mati dirangkau tapi harga diri keluarga kami itu tidak bisa. Marga bagi kami itu sangat sakral," tandas Ruswan.
Diketahui laporan Ruswan telah diterima oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya dan diberikan nomor LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam pelaporan tersebut, baik Andre atau Rina dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
(TribunStyle.com/Heradhyta Amalia)
• JAWABAN Rina Nose Dinyinyiri Kok Pelihara Anjing dan Dicurigai Tidak Shalat, Ada Sejuk-sejuknya
• Andre Taulany Buka Suara Kabar Sule Batal Nikah, Singgung Wanita yang Dekat dengan Ayah Rizky Febian