Bersiaplah, Ada Pajak 10 Persen untuk Produk Digital Netflix, Spotify, hingga Amazon Per 1 Juli 2020

Penulis: Hanna Suliatun
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menonton Netflix.

TRIBUNSTYLE.COM - Per 1 Juli 2020 akan diberlakukan pajak 10 persen untuk produk digital seperti Netflix, Spotify, hingga Amazon. 

Hal ini telah ramai dibicarakan di sosial media.

Kabarnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik pajak produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud ataupun jasa oleh konsumen di dalam negeri.

Tentunya ini akan berdampak pada berbagai aplikasi yang lekat dalam keseharian kita.

Contohnya saja aplikasi streaming film, yakniNetflix, Spotify, Amazon, dan Zoom.

Deretan aplikasi tersebut di atas akan dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Bikin Bangga, Sutradara Indonesia Mouly Surya Bakal Garap Film Netflix, Dibintangi Jessica Alba!

5 Serial Netflix Terbaik yang Mencekam & Bikin Penasaran, Cocok Buat Teman Ngabuburit Di Rumah Aja

Ilustrasi Netflix (Adweek)

Dikutip dari kompas.com, pemungutan pajak produk digital dari luar negeri ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2020.

"Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP berlaku 1 Juli 2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2020).

Menurut Hestu, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi semua pelaku usaha.

Sasarannya adalah pelaku di dalam ataupun luar negeri, dan antara usaha konvensional ataupun digital.

Pengenaan pajak ini adalah agar pelaku usaha-usaha tersebut bisa diperlakukan secara adil.

Selain itu, pengenaan pajak juga mampu meningkatkan penerimaan negara.

Netflix Beri Akses Gratis 10 Seri Film Dokumenter Edukasi yang Bisa Ditonton Melalui YouTube

ilustrasi pajak (freepik.com/ studiogstock)

Memingat saat ini penerimaan negara adalah hal yang krusial.

Penerimaan negara menjadi sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak Covid-19.

"Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game digital, serta jasa onlinedari luar negeri akan diperlakukan sama dengan yang telah dikenai PPN," lanjut Hestu.

Hestu memaparkan, pengenaan pajak pelaku usaha PMSE akan ditunjuk oleh Sri Mulyani melalui DJP sebagai pemungut PPN. 

Pelaku usaha PMSE yang ditarik pajaknya memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan.

Nantinya, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Penarikan pajak ini tak berbeda dari usaha dalam negeri.

Pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN.

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya.

Pelaporan dilakukan secara triwulanan.

Paling lama yakni di akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN bisa dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.

Salinan dari peraturan tersebut juga tersedia di www.pajak.go.id.

"Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian," pungkasnya.  (TribunStyle.com/ Suli Hanna, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Sri Mulyani Bakal Pajaki Amazon hingga Netflix mulai 1 Juli ".

BACA JUGA:

Netflix Resmi Datangkan 21 Film dari Studio Animasi Legendaris Jepang Ghibli, Simak Daftarnya

7 Layanan Streaming Legal yang Bisa Jadi Pilihanmu, Mulai dari Netflix, Viu, hingga GoPlay!