TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk iuran BPJS Kesehatan kembali naik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.
Lalu sekarang, di tengah pandemi corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri.
Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.
• Fakta-fakta Naiknya Iuran BPJS Hampir 100 Persen: Rincian Biaya, Alasan dan Ingin Menjaga Kualitas
• Sempat Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS, Ini Rincian yang Harus Dibayar Peserta
Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.
Untuk tahun ini subsidi pemerintah bagi Kelas III mandiri sebanyak Rp 16.500, tapi mulai tahun 2021 subsidinya hanya Rp 7.000.
Besaran biaya iuran
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
- Kelas 1 Rp 160.000
- Kelas 2 Rp 110.000
- Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
- Kelas 1 Rp 80.000
- Kelas 2 Rp 51.000
- Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Subsidi Pemerintah
Mengenai Kelas 3, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf peserta masih tetap membayar Rp 25.500.
"(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
- Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)
Penjelasannya, pada 2021 mendatang, pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000. Sehingga peserta Kelas 3 membayar Rp 35.000 mulai Januari 2021.
Alasannya
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan alasan kenaikan tersebut.
"Selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program (BPJS)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Dia menjelaskan, pada dasarnya pembiayaan program JKN-KIS dari iuran yang dikumpulkan seluruh segmen peserta.
Peserta yang tidak mampu sudah dipastikan dijamin pembayaran iurannya oleh pemerintah melalui skema penerima bantuan iuran.
Dalam Perpres 64 Tahun 2020 pemerintah membantu iuran untuk Kelas III mandiri.
Iqbal melanjutkan, di tahun 2020 sejumlah 16.500 per jiwa per bulan dikalikan seluruh peserta mandiri kelas 3 yang kepesertaannya aktif.
Selain itu dia juga menyampaikan apa yang dibahas di RDP dengan komisi IX sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memberikan bantuan iuran Kelas III mandiri.
Gotong royong
Iqbal mengatakan salah satu prinsip program iuran BPJS adalah goyong royong.
Sehingga semua elemen yang terlibat harus bisa menutup pengeluaran bersama-sama.
Tak hanya gotong royong antar kelas, tapi juga ada ASN, TNI, Polri, Pekerja Penerima Upah, dan swasta.
Karena selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program, maka terjadi penyesuaian besaran tarif.
"Presiden menetapkan seperti pada Perpres 64 Tahun 2020 dengan kenaikan yang cukup signifikan pada kelas I dan II," imbuhnya.
Menjaga kualitas
Sementara itu alasan kenaikan BPJS seperti disebutkan dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah untuk menjaga kualitas dan kesinambungan JKN.
"Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis Perpres 64 tahun 2020. (Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021"