5 Fakta Terbaru Kasus Lucinta Luna, Sudah Diserahkan ke Kejaksaan & Sidang Bisa Sebelum Lebaran

Penulis: Heradhyta Amalia
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Kamis (13/2/2020)

Hal itu karena menyesuaikan situasi di tengah pandemi Covid-19 ini. 

"Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan secara video call dari rekan penyidik yang datang ke Rutan Pondok Bambu,

Kemudian melakukan video call menghadapkan para tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Ronaldo. 

5 Rahasia Abash Kekasih Lucinta Luna yang Terbongkar, Lihat Foto KTP dan Saat Masih Jadi Perempuan

Foto-foto Gaya Mewah Abash Pacar Lucinta Luna, Benarkah Aslinya Kaya? Ria Ricis Bongkar Rahasia Ini

3. Para tersangka masih menginap di Rutan Pondok Bambu

Karena tersangka masih di Rutan Pondok Bamu maka proses pelimpahan berkas pun sama dengan peraturan yang berlaku.

Hanya pelaksanaannya saja yang berbeda.

"Jadi saat ini para tersangka statusnya sudah menjadi tahanan kejaksaan, namun penahanannya tetap dilakukan di Rutan Pondok Bambu.

Sama seperti yang berlaku pada proses tahap dua yang lazim terjadi, jadi tidak ada yang berbeda, hanya saja proses dilakukan secara online atau melalui video call," lanjut Ronaldo. 

Ronaldo juga mengakhiri pernyataan dengan semuanya dalam kondisi sehat dalam melanjutkan kasus ini. 

"Semuanya dalam kondisi yang sehat, jadi tidak ada yang berubah atau tidak ada kendala pada saat kami melaksanakan proses ini," pungkas Kompol Ronaldo Maradonna.

4. Kejaksaan Negeri menyiapkan dakwaan selama 14 hari

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin menjelaskan, pihaknya sedang melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan Lucinta Luna.

"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Edwin seperti dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (1/5/2020)

Selanjutnya proses administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti pelimpahan hingga penentuan jadwal sidang diberi tenggat waktu 14 hari.

"Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama tujuh hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama tujuh hari telah ada penetapan hari sidang," lanjutnya. 

Fantastisnya Honor Lucinta Luna Bocor, Pantas Bisa Beli Barang-barang Branded Berharga Mahal

Lucinta Luna di Penjara, Kabar Bisnis Warteg ala Tradisionalnya Bikin Miris, Hanya Ditutupi Koran

Halaman
123