Hasil Sidang Isbat akan diumumkan secara terbuka oleh Menteri Agama, Fachrul Razi melalui telekonferensi pers.
Sehingga, media tidak perlu hadir di kantor Kementerian Agama.
"Publik bisa mengikutinya melalui live streaming web dan medsos Kemenag," sambungnya.
• Bolehkah Niat Puasa Ramadhan 1441 H Dibaca Hanya Sekali untuk Sebulan? Simak Pendapat para Ulama
Aturan pemantauan hilal di tengah pandemi
Kamaruddin Amin menjelaskan aturan pemantauan hilal saat pandemi Covid-19.
Menurutnya, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan Sidang Isbat.
Untuk itu meski di tengah pandemi, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.
"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Kamaruddin, Sabtu (18/4/2020), masih mengutip dari kemenag.go.id.
Pihaknya pun telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19.
Menurutnya, aturan tersebut sudah dikirim ke Kanwil Kemenag.
Hal itu agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
Kamaruddin mengatakan dalam pemantauan hilal peserta dibatasi maksimal dengan 10 orang.
"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin.
Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas.
Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.