Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.
Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
• Ason Keliling Jual HP Rusak Harga Rp 10 Ribu Demi Beli Beras, Kisah Hidup 5 Anaknya Jadi Sorotan
Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan
Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.
Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.
• Nokia 8.3 Diluncurkan, Ponsel dengan Konektivitas 5G Pertama dari HMD Global