Virus Corona

8 Daerah yang Telah Disetujui Menkes untuk Terapkan Status PSBB Menyusul DKI Jakarta

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi karantina virus corona dan wilayah

TRIBUNSTYLE.COM - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin merajalela, pemerintah pilih terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan teknis terkait PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun provinsi pertama yang telah terapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) lalu adalah DKI Jakarta.

PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

"Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Untuk melaksanaan PSBB itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berjalan 4 Hari, Ternyata PSBB di DKI Jakarta Masih Belum Optimal, Simak 33 Titik Pemeriksaan Polisi

Waspadai Hidden Carrier, Orang yang Tampak Sehat Tetapi Menularkan Virus Corona, Ini Ciri-cirinya!

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Menyusul DKI Jakarta, adapun 8 daerah lain yang telah disetujui Menkes untuk terapkan PSBB, yaitu sebagai berikut.

Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan PSBB di lima daerah, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April mendatang.

Ia menyampaikan hal itu setelah video konferensi bersama lima kepala daerah di Bodebek beserta jajaran keamanan, Minggu (12/4/2020).

"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB.

Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilyah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari," ucap Gubdenur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Emil.

Ridwan Kamil saat rapat terbatas melalui video conference. (Dok. Humas Pemprov Jawa Barat via Tribunnews.com)

Menurut Emil, PSBB tak jauh beda dengan imbauan social distancing dari pemerintah.

Hanya saja, aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberi sanksi.

Kebijakan lainnya pun akan diatur oleh bupati dan wali kota.

Menurutnya, PSBB di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.

Emil mengatakan, akan ada skema berbeda mengingat wilayah kabupaten memiliki banyak pedesaan.

Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya.

Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Surat Keputusan Menkes tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2020).

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020, dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ilustrasi PSBB. (Kolase TribunStyle (Freepik))

Merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 terkait PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

PSBB telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19.

Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, suatu wilayah dapat memberlakukan PSBB jika memenuhi kriteria sebagai berikut.

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Apa Saja yang Dibatasi Selama PSBB?

Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan;

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Namun, ada pengecualian terkait pembatasan yang dijelaskan pada Pasal 13 itu.

Berikut ini penjelasan mengenai 6 hal yang dibatasi selama PSBB.

Peliburan Sekolah dan Tempat kerja

Ilustrasi bekerja dari rumah. (Unsplash)

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang:

  • Pertahanan dan keamanan;
  • Ketertiban umum;
  • Kebutuhan pangan;
  • Bahan bakar minyak dan gas;
  • Pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor;
  • Distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Ilustrasi siluet masjid. (Pixabay)

Sementara itu, pembatasan keagamaan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak setiap orang.

Selain itu, kegiatan keagamaan juga dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa, atau pandangan lembaga yang resmi dan diakui pemerintah.

Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Ilustrasi supermarket. (AFP/Syaiful Redzuan)

Tempat atau fasilitas umum dibatasi selama PSBB kecuali untuk:

a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Adapun pengecualian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Ilustrasi kerumunan orang. (Pixabay)

Orang-orang dilarang untuk berkerumun melakukan kegiatan sosial dan budaya.

Hal itu dilakukan dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan Moda Transportasi

Ilustrasi transportasi umum. (TribunJakarta.com/Dionsius Arya Bima Suci)

Moda transportasi akan dibatasi selama masa PSBB, kecuali untuk dua hal yang meliputi:

a. Moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Ilustrasi tentara. (Pixabay)

Semua kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dibatasi kecuali untuk:

  • Menegakkan kedaulatan negara;
  • Mempertahankan keutuhan wilayah;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan;
  • Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kendati demikian semuanya harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunanorang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (TribunStyle/Gigih Panggayuh)

• 4 Makanan Unik Berbentuk Virus Corona Hasil Kreasi selama Pandemi, dari Cokelat hingga Bakso Aci

Aturan Ambigu PSBB di Jakarta, Kemenhub Justru Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang