5 Hal Penting yang Patut Diketahui Terkait PSBB yang Diterapkan di DKI Jakarta

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan bicara soal PSBB DKI Jakarta.

TRIBUNSTYLE.COM - Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Jumat (10/4/2020).

Pembatasan tersebut mengacu pada Pergub yang telah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan masyarakat selama dua pekan.

Tujuan PSBB adalah untuk memutus rantai penularan virus corona agar pandemi itu lekas mereda.

Aturan PSBB tentu akan berdampak pada berbagai kegiatan yang harus mengalami penyesuaian sehingga tidak akan seperti hari-hari biasanya.

Berikut ini 5 hal penting yang perlu diketahui terkait PSBB di DKI Jakarta.

Kisah Diktator Kejam yang Pernah Cungkil Mata hingga Siksa Ribuan Orang, Kim Jong Un Belum Apa-apa!

Lebaran 2020 Tak Akan Ada Libur Panjang, Pemerintah Resmi Geser Cuti Bersama ke Tanggal Ini

1. Berlaku Selama Dua Pekan atau 14 Hari

Anies Baswedan bicara soal PSBB DKI Jakarta. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama dua pekan atau 14 hari ke depan.

Dengan demikian, PSBB di DKI Jakarta diberlakukan mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), dan akan berlangsung hingga 24 April 2020 mendatang.

Kendati demikian, PSBB akan diperpanjang jika penurunan jumlah penurunan kasus terkait Covid-19 belum signifikan.

2. Pembatasan Transportasi

Ilustrasi transportasi umum. (TribunJakarta.com/Dionsius Arya Bima Suci)

Transportasi akan dibatasi baik transportasi umum maupun pribadi.

Jumlah penumpang akan sangat diperhatikan, serta harus menjaga jarak antar penumpang.

Dilansir oleh Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen untuk transportasi umum.

Jam operasional moda transportasi umum adalah mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Kendaraan roda empat pribadi pun juga dibatasi, tidak boleh diisi sampai kapasitas penuh.

Sementara, pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor diimbau untuk tidak memboncengkan penumpang.

Satu motor hanya terdiri dari satu orang, dan berlaku pula untuk pengemudi ojek.

3. Ojek Online Tidak Boleh Bawa Penumpang

Pengemudi ojek online tak boleh bawa penumpang selama PSBB. (Instagram/grabid)

Angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Hal itu tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, bahwa ojek online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Anies juga telah menyampaikan hal tersebut melalui konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2020) malam.

"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.

Namun, Anies mengatakan bahwa hal tersebut akan bertentangan dengan Permenkes tersebut.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies.

4. Beberapa Tempat atau Fasilitas Umum Masih Beroperasi

Ilustrasi supermarket di tengah pandemi virus corona. (AFP/Syaiful Redzuan)

Selama PSBB, sekolah dan beberapa tempat kerja diliburkan atau bisa dengan melakukan belajar online atau work form home (WFH).

Beberapa tempat dan fasilitas umum pun juga ditutup kecuali sektor usaha yang meliputi:

  • Kesehatan
  • Bahan pangan (makanan dan minuman)
  • Energi (air, gas listrik pompa, bensin)
  • Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
  • Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
  • Kegiatan logistik distribusi barang
  • Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
  • Industri strategis di kawasan Jakarta

5. Pengiriman atau Distribusi Logistik juga Tetap Beroperasi

Ilustrasi angkutan pengiriman barang. (Bisnis.com)

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, beberapa fasilitas umum masih beroperasi, termasuk pengiriman logistik.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokan kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, masyarakat juga masih bisa untuk menggunakan jasa pengiriman paket, sebagai upaya agar tidak bepergian.

Adapun daftar angkutan barang yang bisa beroperasi, sebagaimana dilansir oleh Kompas.com, meliputi:

  • Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi ;
  • Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
  • Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
  • Angkutan untuk pengedaran uang;
  • Angkutan BBM/BBG;
  • Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
  • Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
  • Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
  • Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling;
  • Angkutan kapal penyeberangan.

(TribunStyle/Gigih Panggayuh)

PSBB Mulai Diberlakukan Hari Ini di Jakarta, Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang

Jumat Agung Jadi Trending Topic Twitter, Jokowi Ikut Beri Ucapan, Sebut Harapan di Tengah Pandemi