Breaking News:

Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Status Vanessa Angel Tahanan Kota Wajib Lapor

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba pada Kamis (9/4/2020). Meski demikian, ia hanya menjadi tahanan kota wajib lapor.

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Instagram/ vanessaangelofficial
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah 

TRIBUNSTYLE.COM - Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba pada Kamis (9/4/2020). Meski demikian, ia hanya menjadi tahanan kota wajib lapor.

Artis Vanessa Angel kembali menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Vanessa Angel diamankan bersama suami dan asistennya terkait penyalahgunaan narkotika pada Senin malam (16/3/2020).

Saat itu, hasil urine Vanessa Angel dinyatakan negatif dari narkotika.

Namun sang suami, Bibi Ardiansyah dinyatakan positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Polisi juga menyita barang bukti 20 butir pil xanax di rumah Vanessa Angel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Pakaian Saat Buat Kebab Dikritik, Vanessa Angel Rela Pakai Helm & Lakban: Sesuai Request Netijenku

Meski Negatif, Vanessa Angel Akui Dapat Pil Xanax dari Mantan Penasihat Hukum, Ini Kata Milano Lubis

Vanessa Angel dan suami
Vanessa Angel dan suami (Instagram/ vanessaangelofficial)

Seiring berjalannya waktu, polisi telah menetapan Vanessa Angel sebagai tersangka.

Penetapan istri Bibi Ardiansyah ini menyusul dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dan berdasarkan keterangan dokter yang disebut memberikan resep kepadanya.

Ini dikarenakan pihak kepolisian merasa janggal dengan barang bukti xanax yang dimiliki Vanessa Angel.

Barang haram yang dimiliki wanita yang tengah berbadan dua ini tidak sesuai dengan resep dari dokter.

Dilansir dari Kompas.com, kini Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dengan kondisi istri Bibi Ardiansyah yang tengah hamil 6 bulan, polisi mempertimbangkan agar Vanessa menjadi tahanan kota dan wajib lapor.

Vanessa Angel.
Vanessa Angel. (Instagram/vanessaangelofficial)

“Sudah kami berikan jenis penahanannya yang kami lakukan adalah tahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota Jakarta,” kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar melalui live Instagram Polres Jakbar pada Kamis (9/4/2020).

Selain itu, Vanessa Angel akan menjalani statusnya sebagai tahanan kota selama 20 hari.

“Kami keluarkan penahanan selama 20 hari.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Vanessa AngelnarkobaBibi ArdiansyahJakarta Barat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved