Kasus Ikan Asin

Dituntut 2 Tahun Penjara, Pablo Benua & Rey Utami Bacakan Pledoi, Curhat Sedih Tak Bisa Bertemu Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pablo Benua dan Rey Utami.

TRIBUNSTYLE.COM - Dituntut 2 tahun penjara, Pablo Benua dan Rey Utami bacakan pledoi atau nota pembelaan, curhat sedih tak bisa bertemu dengan anak.

Kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami masih bergulir sampai saat ini.

Belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk ketiganya.

Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus video ikan asin.

Berbeda dari Galih Ginanjar, Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Suami Dituntut Lebih Berat dari Pablo Benua, Barbie Kumalasari Jatuh Sakit Pikirkan Galih Ginanjar

Jadi Tahanan Tapi Pablo Benua Bisa Jalan-jalan, Pihak Fairuz: Bagaimana Penegak Hukum di Indonesia?

Sedangkan, Rey Utami dituntut 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pindah terhadap terdakwa sebagai berikut,

terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip TribunStyle dari Tribunnews.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Tak sampai di situ saja, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda dengan masing-masing sebagai berikut.

Terdakwa satu Pablo Putra Benua sebesar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," beber JPU.

"Terdakwa dua Rey Utami Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa tiga Galih Ginanjar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," lanjutnya.

Viral Foto Pablo Benua Nongkrong di Restoran, Suami Rey Utami: Itu Resmi, Saya Dikawal Polisi

Sementara itu, Pablo Benua dan Rey Utami baru saja mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Senin (30/3/2020).

Setelah selesai sidang, Pablo Benua pun mengungkapkan isi dari nota pembelaan tersebut.

Dalam nota pembelaan itu, Pablo Benua mengaku curhat sulitnya menjalani hidup di tahanan.

Pasalnya, Pablo Benua dan Rey Utami harus berpisah dengan anak mereka.

Belum lagi keduanya juga tidak bisa menafkahi keluarga selama berada di dalam tahanan.

"Isi perasaan saya yang paling dalam saya tuangkan ke pledoi itu.

Sangat berat karena nggak bisa ketemu anak, kan ada waktu ada jam-jamnya," kata Pablo Benua seperti dikutip dari tayangan Cuap-cuap Pagi yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Selasa (31/3/2020).

"Kehilangan pekerjaan," timpal Rey Utami.

"Nggak mudah, apalagi sekarang lagi musim corona, anak nggak bisa ngebesuk.

Kalau rindu sama anak apa yang bisa kita lakukan? Kita nggak bisa ngelakuin apa-apa," ujar Pablo.

(TribunStyle.com/Tiara Susma)

Pablo Benua dan Rey Utami di sidang kasus ikan asin. (Kolase TribunStyle (Youtube KH Infotainment/tribunnews-Herudin)))

Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim

Pihak Pablo Benua dan Rey Utami menanggapi sidang lanjutan yang menampilkan vlog YouTube ikan asin.

Kasus 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua kembali digelar, Senin (16/03/2020).

Pada sidang tersebut beragendakan penayangan vlog 'ikan asin'.

Pihak Pablo Benua dan Rey Utami yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat lantas menanggapi hasil sidang.

Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'Pihak PABLO BENUA Dan REY UTAMI Sebut Tidak Ada Kata Bau Ikan Asin Dalam Video' Selasa (17/03/2020), Rihat Hutabarat mengatakan terkuaknya fakta-fakta di vlog 'ikan asin'.

• Pablo Benua Optimis di Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Kalau Mereka Bebas Ada Sesuatu Nggak Benar

• Fairuz A Rafiq Geram Saat Tahu Pablo Benua Bantah Unggah Video Ikan Asin, Akuin Aja Kalian Salah

"Yang perlu ditegaskan di sini bahwa fakta-fakta yang sesungguhnya apa yang terjadi di video tersebut kita sudah terungkap dengan jelas," ujarnya.

Dirinya juga menegaskan tak ada penyebutan organ intim dalam vlog yang dilakukan Rey Utami dan Galih Ginanjar tersebut.

"Galih Ginanjar dan Rey Utami tidak ada mengatakan tentang organ intim.

Tidak ada satupun kita dengar organ intim pelapor atau organ intim siapapun," ujar Rihat.

Selain itu, juga tidak ada penyebutan tentang bau ikan asin.

"Tentang masalah ikan asin, terdakwa satu tidak ada mengatakan tentang bau ikan asin.

Yang dikatakan adalah 'buka tudung saji, wah ikan asin'."

Pihaknya lantas menyerahkan hakim untuk menilai kasus tersebut.

"Jadi itulah fakta yang sesungguhnya.

Biar majelis hakim yang menilai," ujarnya.

Rey Utami, Pablo Benua, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian (Kolase TribunStyle (youtube Kh infotainment))

• Fakta Terbaru Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Marah Hampir Jotos Staff dan Minta Take Down Video

Sementara itu, Pablo Benua merasa bersyukur dengan hasil sidang tersebut.

"Ya begitu, Alhamdulillah," kata Pablo.

Suami Rey Utami tersebut mengatakan tidak ada penyebutan kata organ intim dan bau ikan asin dalam vlog yang tayang di kanal YouTubenya.

"Video pertama dilihat memang tidak ada apa-apa kan.

Kalau video kedua yang tadi ditayangkan, itu video rangkuman justru setelah video pertama itu dihapus.

Setelah ramai, setelah viral, kita lakukan klarifikasi," ujar Pablo Benua. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)