Breaking News:

Virus Corona

PDP di Purbalingga Capai 968, Bupati Perketat Perbatasan, Pemudik Wajib Pakai Gelang Karet

Berani memasuki wilayah Purbalingga di tengah virus corona, Sang Bupati wajibkan pakai gelang karet. Ini alasannya.

Editor: Monalisa
(KOMPAS.COM/MOHAMAD IQBAL FAHMI)
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dalam video siaran melalui media sosial instagram, Jumat (27/3/2020). 

TRIBUNSTYLE.COM - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi beri aturan ketat untuk para mudik yang hendak memasuki wilayahnya.

Tak ingin pasien positif corona di wilayahnya bertambah, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi buat aturan tegas.

Salah satunya Bupati Purbalingga mewajibkan para pemudik yang memasuki kawasannya untuk menggunakan karet gelang.

Kebijakan ini diambil oleh Dyah setelah lima warganya dinyatakan positif virus corona akibat mobilisasi pemudik yang terus berdatangan dari luar kota.

Tak hanya itu hingga Jumat (27/3/2020) sudah ada sebanyak 968 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Purbalingga.

Terjadinya kedatangan orang-orang dari luar kota membuat Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi membentuk Posko Gugus Tugas Covid-19 di lima titik perbatasan wilayah.

Update Virus Corona Nasional Jumat 27 Maret 2020, Bertambah 153 Pasien, Total 1046 Pasien

Cegah Virus Corona, Inilah Alasan Samuel Zylgwyn Buat Tempat Cuci Tangan Sendiri di Depan Rumah

Ilustrasi mudik menggunakan sepeda motor
Ilustrasi mudik menggunakan sepeda motor (images.techhive.com/KOMPAS.com (ACHMAD FAIZAL))

Posko Gugus Tugas Covid-19 ini akan didirikan di Jompo, Karangreja, Kutabawa, Padamara dan Bukateja.

Petugas yang terlibat yakni unsur gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan para relawan.

"Petugas melakukan pengecekan dan penyemprotan disinfektan kepada semua kendaraan yang masuk dari luar kota.

"Termasuk melakukan pengecekan dan pendataan terhadap penumpang yang mudik ke Kabupaten Purbalingga," katanya.

Seluruh pendatang yang masuk, lanjut Dyah, akan dipasang sebuah gelang karet sebagai identitas.

Sehingga, seluruh pendatang yang masuk tersebut akan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Jadi seluruh masyarakat Purbalingga, jika melihat ada orang memakai gelang seperti ini, maka harus dipastikan orang tersebut melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," jelasnya.

Fokus dengan Corona, Jangan Lupakan Demam Berdarah, Tercatat 47 Orang di NTT Meninggal karena DBD

Dyah menegaskan, gelang tersebut tidak boleh dilepas selama masa karantina.

Sebab akan ada sanksi khusus apabila gelang tersebut sampai ketahuan dilepas oleh penggunanya.

"Jadi mulai malam ini kami akan membentuk Posko Gugus Tugas Covid-19 di tingkat Kecamatan bahkan nanti sampai tingkat desa untuk bergerak bareng-bareng mengawasi," tegasnya.

Halaman
123
Tags:
coronavirus coronaPurbalinggaDyah Hayuning PratiwiCovid-19PDP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved