TRIBUNSTYLE.COM - Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 sudah lama dinanti-nanti para calon aparatur sipil negara.
Hasil SKD CPNS 2019 akhirnya diumumkan hari ini oleh sebagian besar instansi.
Melalui situs resminya, BKN mengumumkan jumlah instansi yang telah merilis hasil SKD CPNS 2019.
Menurut data yang dirilis oleh BKN, hingga hari ini Senin 23 Maret 2020 ada sebanyak 343 instansi yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2019.
Jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2019 ini sudah sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Sebelumnya Panselnas sudah mengumumkan bahwa hasil SKD CPNS 2019 akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret 2020.
• Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng 3.835 Peserta Lolos, Ini Petunjuk Baca Kode Lampiran Pengumuman
Dari total 521 formasi CPNS 2019, hingga hari ini pukul 15.12 WIB telah ada 343 instansi yang mengumumkan hasil SKD CPNS 2019.
Jumlah tersebut terdiri dari 31 Instansi Pusat dan 312 Instansi Daerah.
Sedangkan yang belum mengumumkan hasil SKD sebanyak 178 instansi.
Jumlah tersebut mencakup 38 Instansi Pusat dan 134 Instansi Daerah.
Lalu bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2019 ini?
BKN mengimbau untuk mengunjungi portal sscndata.bkn.go.id/skd.
Selain itu, untuk mengecek hasil SKD CPNS 2019 juga bisa mengunjungi website masing-masing instansi tempat
melamar.
• Diumumkan Serentak, Cek Hasil SKD CPNS 2019 Penentu Peserta Melaju ke Tahap SKB atau Tidak
Cara mengecek hasil SKD CPNS 2019
Untuk mengecek hasil SKD CPNS 2019 melalui sscndata.bkn.go.id/skd silahkan masukkan nama instansi
tempat melamar.
Setelah data ditampilkan, klik pada tautan yang tersedia.
Jika tautan tidak tersedia, silahkan mengunjungi website instansi masing-masing.
Jadwal SKB CPNS 2019
Mengingat virus corona yang sedang mewabah di Tanah Air, Panselnas akhirnya menunda pelaksanaan SKB CPNS 2019.
Melalui Instagram @bkngoidofficial, SKB CPNS 2019 rencananya akan dilaksanakan pada akhir
April atau awal Mei 2020.
Rencana pelaksanaan tersebut tentunya juga mempertimbangkan status bencana nasional dampak darI
virus corona Covid-19. (TribunStyle/Vega)
Petunjuk Baca Kode Lampiran Pengumuman
Hasil pengumumam Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2019 telah diumumkan mulai Minggu hingga Senin (23/3/2020).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( Pemprov Jateng) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Minggu (22/3/2020).
Berdasarkan surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Formasi 2019 Nomor K26-30/D6400/III/20/01 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019, jumlah peserta SKD yang lolos sebanyak 3.835 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, membenarkan pihaknya telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2019.
"Benar, hari ini hasil tes SKD CPNS diumumkan benar dari Pemprov Jateng.
• Diumumkan Serentak, Cek Hasil SKD CPNS 2019 Penentu Peserta Melaju ke Tahap SKB atau Tidak
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Resmi Ditunda, Hasil Pengumuman SKD Tetap
Total peserta SKD yang lolos 3.835 orang," ujar Wisnu saat dikonfirmasi Kompas.com pada Minggu (22/3/2020).
Jumlah peserta tes SKD sebanyak 49.223 orang, yang terdiri dari 3.835 peserta lulus dan 45.469 peserta tidak lulus.
Sementara itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Pemprov Jateng telah melaksanakan rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2019.
Ada 21 jabatan yang tidak terisi dan sebanyak 82 formasi kosong.
Hal ini karena beberapa alasan, yaitu:
- Tidak adanya peserta yang melamar untuk 3 formasi
- Tidak ada yang memenuhi syarat (MS) administrasi pada semua unit kerja sebanyak 33 formasi
- Tidak ada yang MS administrasi pada sebagian unit kerja sebanyak 25 formasi
- Tidak ada yang lulus passing grade sebanyak 21 formasi.
• UPDATE CPNS 2019 Tes SKB Diselenggarakan Mulai 25 Maret 2020, Simak Kisi-kisi Materi Berikut
Selanjutnya, Panselnas mendata adanya 4 peserta SKD dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terbukti tidak memenuhi ketetuan persyaratan pada jenis disabilitas yang dilamar sebanyak 3 orang.
Sementara, peserta disabilitas yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan kualifikasi pemdidikan sebayak 1 orang, dan oleh panselnas telah ditetapkan sebagai peserta tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelaksanaan SKB
Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Formasi tahun 2019, SKB yang awalnya dijadwalkan pada 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut oleh Panselnas.
Kode pada kolom Lampiran Pengumuman
Saat mengecek apakah ada nama Anda dan keterangan kelulusan dalam Lampiran, terdapat beberapa kode yang harus dipahami, yaitu:
- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
- Kode “P/L [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
- Kode “P/L [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
- Kode “P/L [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
- Kode “P” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
- Kode “P [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
- Kode “P [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
- Kode “P [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
- Kode “TL” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
- Kode “TH” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
- Kode “TH [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 namun tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
- Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/ SKB.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng, 3.835 Peserta Lulus
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Resmi Ditunda, Hasil Pengumuman SKD Tetap
• Catat! Begini Cara Mengetahui Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Serentak 22-23 Maret 2020