Denda yang dimaksud sang Jaksa pun tak main-main.
• Tak Temani Galih Ginanjar Sidang Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Sebut Perjuangannya Sia-sia
Ketiga tersangka yang berseteru dengan Fairuz A Rafiq ini mendapat denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Dari perkembangan kasus ketiganya dijerat atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin.
Sementara itu atas perbuatannya, ketiga dijerat dalam pasal Penghinaan melalui Media Eletronik.
Beberapa pasal pun menjadi dasar proses hukum untuk ketiganya.
Yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TribunStyle.com/Octavia Monalisa)
Sempat Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim
Sidang kasus ikan asin yang digelar pada Senin (16/03/2020) beragendakan penayangan vlog 'ikan asin'.