TRIBUNSTYLE.COM - MA putuskan iuran tak jadi naik, berikut daftar lengkap rincian tarif BPJS Kesehatan.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal-pasal pembaruan itu menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.
Sebelumnya, iuran BPJS ini digadang-gadang menjadi dua kali lipat.
Diketahui sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan digadang-gadang mengalami kenaikan per 1 Januari 2020 kemarin.
• BPJS Kesehatan Jamin Pasien Virus Corona, Ini Daftar 100 Rumah Sakit Rujukan di 32 Provinsi
• Apakah Pasien Positif Virus Corona Ditanggung Pemerintah? Ini Jawaban Kepala Humas BPJS Kesehatan
Harga iuran BPJS
Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
- Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
- Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
- Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa
Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:
1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.
- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.
- Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.
2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
• 4 Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi, SMS, hingga ATM
Komentar Ganjar Pranowo
Terkait dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Ganjar, keputusan tersebut harus jadi momentum perbaikan sistem tata kelola sistem jaminan kesehatan nasional.
"Inilah kesempatan BPJS sebagai pengelola untuk melakukan perbaikan sistem."
"Pasti rakyat senang dengan keputusan ini," terang Ganjar seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, saat isu iuran kenaikan BPJS Kesehatan naik Ganjar juga pernah berpesan kepada BPJS Kesehatan soal perbaikan pelayanan.
"Soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri."
"Karena yang pakai BPJS itu kan juga bayar sendiri, mandiri," ujar Ganjar.
Ganjar menambahkan, bahwa perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan perlu diutamakan.
Terutama terkait pembenahan spirit bahwa BPJS adalah bentuk pelayanan kesehatan masyarakat.
"BPJS adalah semangatnya melayani, membuat kesehatan masyarakat lebih baik, jadi buatlah benar-benar baik," kata Ganjar. (*).
• Inovasi Maruf Amin dalam Jaminan Bidang Kesehatan: BPJS dan KIS Akan Disempurnakan
• Idap Penyakit, 4 Seleb Ini Tak Gengsi Pakai BPJS untuk Berobat di Rumah Sakit, Curhatan di Kelas 3