TRIBUNSTYLE.COM - Tanggapan santai Karen Pooroe soal laporan dugaan perzinaan Arya Satria Claproth, kuasa hukum ungkap pihaknya bisa lapor balik.
Karen Pooroe menanggapi laporan Arya Satria Claproth atas dugaan perzinaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arya Satria Claproth melaporkan Karen Pooroe ke polisi pada Sabtu (7/3/2020).
Arya Satria Claproth melaporkan Karen Pooroe dengan pasal 284 KUHP terkait perbuatan asusila atau perzinaan.
• Hasil Autopsi Putri Karen Pooroe Keluar, Polisi Temukan Fakta Anak Arya Claproth Alami Patah Sendi
• Dilaporkan Arya Claproth Dugaan Perzinaan, Karen Pooroe Ungkap Dipaksa Akui Hal yang Tidak Diperbuat
"Kami datang ke Polres yang utama untuk mencari keadilan karena ada satu hal yang menurut kami tindak pidana.
Kami sudah membuka laporan. Arya di sini adalah sebagai korban," ungkap Andreas seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi.
Arya Satria Claproth menyebut bahwa hal ini merupakan titik awal yang menyebabkan rumah tangganya di ambang perceraian.
"Ini harus saya ungkap mau nggak mau. Inilah titik awal saya sama Karen harus bercerai," kata Arya Claproth.
Sementara itu, Karen Pooroe memberikan tanggapan santai terkait laporan Arya Claproth.
Karen Pooroe mengungkapkan bahwa dirinya lebih fokus terhadap kasus kematian putrinya, Zefania Carina.
Sebelumnya, putri Karen Pooroe dikabarkan meninggal setelah diduga jatuh dari balkon apartemen lantai 6.
• Dilaporkan Atas Dugaan Perzinaan, Pihak Karen Pooroe Tantang Arya Satria Claproth Beri Bukti
"Saya nggak mau menanggapi hal-hal seperti itu karena saya fokus kepada kasus Zefania sendiri," ucap Karen seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (10/3/2020).
Menurut Karen, laporan tersebut tak semestinya dibuat pasca keduanya kehilangan putri tercinta mereka.
Ia mengaku harkat martabatnya sebagai wanita telah tercoreng lantaran tuduhan dari Arya.
"Kalau saya sih lebih santai aja, buat saya ini hal-hal yang nggak semestinya.
Pada saat seperti ini anak saya belum kering kuburnya," ungkapnya.
"Harkat dan martabat saya sebagai wanita pasti tercoreng, dituduh hal-hal yang keji seperti itu.
Apalagi ibu yang habis kehilangan seorang anak," lanjutnya.
Di kesempatan itu, kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo, menuntut bukti dari pihak Arya.
Wemmy menegaskan bahwa pihaknya bisa melapor balik jika Arya tak bisa memberikan bukti terkait laporannya.
"Pasal perzinaan ini harus dibuktikan. Tapi ingat ketika anda tidak bisa membuktikan itu, kita juga bisa lapor balik terkait dengan pencemaran nama baik," kata Wemmy.
Wemmy menilai bahwa kasus ini dinaikkan untuk mengalihkan perhatian masyarakat.
"Kasus ini sengaja dinaikkan agar mengalihkan perhatian masyarakat terkait kematian anak mbak Karen," tutur Wemmy.
(TribunStyle.com/Tiara Susma)
Laporkan Karen Pooroe Atas Dugaan Zina, Arya Claproth: Kalau Gak Ada Ini Mungkin Zefania Masih Hidup
Perseteruan antara Karen Pooroe dan Arya Claproth nampaknya belum akan berakhir.
Kabar terakhir menyebut ibunda mendiang Zefania Carina tersebut harus menghadapi 3 kasus hukum.
Tiga perkara hukum Karen Pooroe antara lain adalah kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia alami, pengeroyokan, dan kematian Zefania Carina yang dianggap janggal.
• Pengakuan Karen Pooroe Soal Mendiang Putrinya yang Kerap Jadi Saksi KDRT Arya Satria Claproth
Baru-baru ini Karen ternyata mendapat tuduhan dari pihak Arya Claproth telah melakukan tindak perzinaan.
Dikutip TribunStyle dari tayangan YouTube Cumicumi, Minggu (8/3/2020) Arya melaporkan Karen ke polisi.
"Hari ini kami datang ke Polres untuk salah satunya yang utama adalah mencari keadilan ya, karena ada satu hal yang menurut kami merupakan suatu tindak pidana.
Itulah yang tadi kami konsultasikan dan kami sudah buat laporan.
• Karen Pooroe Bagikan Potret Pelukan Terakhir dengan Jasad Anaknya: Arogansimu Membawa Maut!
• Disudutkan Atas Kematian Anak Karen Pooroe, Pihak Arya Claproth Minta Polisi Periksa CCTV Apartemen
• Dituding Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa, Arya Satria Claproth Tantang Pihak Karen Pooroe Beri Bukti
Apakah tindak pidana yang dilaporkan itu memenuhi unsur sehingga nanti bisa ditetapkan sebagai tersangkanya atau sebaliknya seperti apa kita tunggu saja hasilnya.
Pasal 284 KUHP itu tentang dugaan perzinaan," ujar kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga SH.
Arya mengaku bila saja dugaan perzinaan tersebut tidak terjadi maka Zefania mungkin masih hidup.
"Ini harus saya ungkap mau ngga mau, dan inilah yang merupakan titik awal kejadiannya kenapa saya sama Karen harus bercerai sampai dengan Zefania meninggal.
Kalau nggak ada hal ini , mungkin Zefania masih hidup," tegas Arya.
Diberitakan sebelumnya mendiang Zefania Carina meninggal dunia pada Jumat (7/2/2020) setelah terjatuh dari lantai 6 apartemen ayahnya, Arya Claproth.
Polisi ungkap bahwa saat Zefania terjatuh, Arya tengah sibuk bekerja di kamar apartemen yang ia sewa dari Marshanda.
Parahnya, saat bekerja, Arya Claproth ternyata memakai headset yang membuatnya tak mendengar kejadian putrinya terjatuh.
Kini akibat kelalaiannya, sahabat Marshanda tersebut dapat terancam ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Karen Pooroe pun langsung mengambil langkah hukum untuk mengusut tuntas kematian putrinya.
Sebelumnya Karen Pooroe mengaku ada yang janggal dengan kematian putrinya yang disebut terjatuh dari lantai 6 apartemen.
Pasalnya Karen mengaku putrinya sangat takut untuk berada di balkon apartemen tersebut.
Melansir dari Grid.ID, Karen sempat mengatakan bahwa sang anak sangat jarang sekali bermain di sekitar balkon saat masih tinggal bersama dirinya.
Karen menuturkan saat dirinya menjemur pakaian di balkon pun anak perempuannya itu selalu mewanti-wanti dirinya untuk berhati-hati.
Berangkat dari hal itulah yang membuat Karen merasa ada keanehan di dalam kasus kematian sang anak. (TribunStyle.com/Febriana)
• POPULER Marshanda Diperiksa Terkait Kematian Putri Karen Pooroe, Ben Kasyafani Beri Pesan Khusus
• Tewasnya Sang Putri Tak Hanya Duka Bagi Karen Pooroe, Kuasa Hukum Ungkap Arya Claproth Hancur