TRIBUNSTYLE.COM - Asisten ditetapkan sebagai tersangka, Ririn Ekawati diboyong ke BNN untuk pemeriksaan rambut dan darah.
Artis Ririn Ekawati diamankan pada Sabtu (7/3/2020) lantaran diduga tersandung kasus narkoba.
Ririn Ekawati diamankan bersama asistennya yang berinisial ITY.
Keduanya ditangkap oleh polisi saat berada di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan.
• Rumah Ririn Ekawati Ikut Digeledah, Polisi Temukan Psikotropika Bersama Obat Mendiang Suami
• Ririn Ekawati Negatif Narkoba, Polisi Ungkap Fakta Baru, Temukan Obat Ini di Kediaman Sang Artis
Kendati demikian, Ririn Ekawati dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.
Sedangkan, ITY dipastikan positif menggunakan narkoba.
Polisi telah melakukan jumpa pers terkait penangkapan Ririn Ekawati pada Senin (9/3/2020).
Pihaknya menyebut bahwa barang bukti berupa 2 butir pil H5 (Happy Five) ditemukan di mobil milik Ririn Ekawati.
"Proses pada saat penangkapan awalnya itu hanya 2 orang, RE dan ITY.
Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan.
Di mobil milik RE, itu ditemukan (barang bukti) di dalam tasnya ITY, ketemu Happy Five 2 butir," ucap Kompol Ronaldo Maradona seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (9/3/2020).
• 5 Fakta Penangkapan Ririn Ekawati yang Dinyatakan Negatif Narkoba, Termasuk Pengakuan Asisten
ITY mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial DN.
Selain itu, ITY menyebut bahwa dirinya juga memberikan obat tersebut kepada Ririn Ekawati.
"Disebutkan dari saudara ITY bahwa setengah butir dari yang digunakan itu diberikan kepada saudara RE," ucap Ronaldo.
Polisi disebut telah menaikkan status ITY dan DN sebagai tersangka.
"Sementara untuk seluruh yang terlibat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, untuk ITY dan DN sudah memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ungkap polisi.
"Untuk saudara RE kami masih melakukan kajian-kajian," lanjutnya.
ITY dan DN akan dikenakan pasal 60 dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Jadi kedua orang yang kita sudah naikan statusnya sebagai tersangka itu di pasal 60 dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997," ujar Ronaldo.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Sementara itu, Ririn Ekawati dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini Senin (9/3/2020).
Ririn Ekawati akan melakukan pemeriksaan rambut dan darah di BNN Lido, Bogor.
"Hari ini RE kita arahkan untuk dibawa ke BNN untuk melakukan pemeriksaan rambut dan darah," tutur Ronaldo.
(TribunStyle.com/Tiara Susma)
Ririn Ekawati Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Polisi Nyatakan Hasil Tes Urine Negatif
Ririn Ekawati dinyatakan negatif narkoba berdasarkan pada hasil tes urine yang dijalani.
Artis Ririn Ekawati diamankan polisi karena dugaan kasus narkoba Sabtu (7/3/2020) malam.
Namun setelah menjalani pemeriksaan urine, Ririn dinyatakan negatif narkoba.
"Ya (negatif narkoba)," ujar Kompol Ronaldo Siregar dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Meski begitu, polisi masih akan menindaklanjuti pemeriksaan.
"Tapikan kita masih lanjuti terus proses pemeriksaannya.
Salah satu indikator itu pengguna atau tidak dari cek urine kan," lanjut Ronaldo.
"Tadi malam, jam 11. Di daerah Setia Budi, Jakarta Selatan."
Polisi masih enggan membeberkan barang bukti yang ikut diamankan.
"Itu (barang bukti yang diamankan), nanti saja setelah pemeriksaan ya," kata Ronaldo. (TribunStyle.com- Yuliana Kusuma)
• BREAKING NEWS Ririn Ekawati Diamankan Polisi, Diduga Tersandung Kasus Narkoba
• Tak Mau Pakai Warisan Alm Suami, Ririn Ekawati Serahkan Semua Harta Pada Mantan Istri Fery Wijaya