Namun ternyata direkam oleh si pria untuk dijadikan 'senjata'.
Wanita tersebut merupakan salah satu tenaga kontrak di Sekwan DPRD Sulbar.
Ia mengancam akan menyebar video panasnya, setelah kekasihnya A, dilamar oleh pria lain.
Pelaku Sudah Berkeluarga
Belakangan, diketahui WA sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Kini mendekam di ruang tahan Polresta Mamuju.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.
Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.
"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar,"kata Ipda Japaruddin saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/2/2020) siang.
• POPULER Viral Kakek Mantan Pejuang Usia 103 Tahun Nikai Wanita 27 Tahun, Uang Mahar Rp 5 Juta
• Kakek 103 Tahun yang Nikahi Gadis 27 Tahun Tersipu Saat Ditanyai Soal Malam Pertamanya, Malulah
Namun setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video tersebut.
Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.
"Korban diancam kalau tidak dibatalkan pernikahan, dia akan sebarkan video porno itu," ujar Japar.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshot video via messenger.
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya,"ungkap Japar.
Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.
Namun korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.