TRIBUNSTYLE.COM - Lucinta Luna Bantah Tenggak Narkotika Tapi Cuma Psikotropika, Apa Bedanya? Simak, Ini Jawabannya.
Kuasa hukum Lucinta Luna mengungkapkan kliennya bukan menggunakan narkotika, melainkan psikotropika, simak perbedaan keduanya di sini.
Publik sedang dihebohkan dengan Lucinta Luna yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Ayluna Putri alias Lucinta Luna, Milano Lubis, menjelaskan tentang jenis obat-obatan yang disalahgunakan kliennya.
"Lucinta terpaksa menggunakan psikotropika ya, bukan narkotika," kata Milano dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
• Tertangkap Pemasok Narkoba Lucinta Luna, Inilah Beda Pengguna dan Pengedar Serta Sanksi Hukumnya
• Abash Curhat Beratnya Jadi Pacar Lucinta Luna, Bullying Netizen Hingga Kejiwaan Lucinta yang Labil
Lebih lanjut, Milano menyebut Lucinta terpaksa mengonsumsi obat terlarang itu untuk meredakan depresinya.
Lantas, apa perbedaan antara narkotika dan psikotropika?
Berdasarkan hukum, aturan Undang-Undang untuk keduanya saja berbeda.
Jika narkotika diatur dalam UU No.35 Tahun 2009, psikotropika diatur oleh UU No.5 Tahun 1997.
Berikut ini pengertian narkotika dan psikotropika sebagaimana dilansir dari klikdokter.com.
Pengertian Narkotika
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis.
Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pengertian Psikotropika
Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, dan bukan narkotika.
Psikotropika memberikan efek psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Cara kerja psikotropika yaitu memengaruhi susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental serta perilaku yang disertai halunasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir.
Perbedaan Narkotika dan Psikotropika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis.
Zat ini dapat memicu penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan.
Sementara psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika.
Zat ini dapat memberikan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Berdasarkan pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa narkotika termasuk obat yang dapat mengurangi rasa nyeri.
Sementara psikotropika dapat memengaruhi sifat dan perilaku.
Dilihat dari statusnya, narkotika sebenarnya termasuk ke dalam psikotropika.
Bahkan narkotika ini merupakan senyawa-senyawa dari psikotropika.
Sebaliknya, psikotropika bukan termasuk dalam narkotika.
• Pantas Saja Hasilnya Wow, Lucinta Luna Habiskan Hampir Rp 1 M untuk Oplas, Ini Rincian Biayanya
Jenis dan Cara Penggunaan
Baik narkotika maupun psikotropika dibedakan lagi menjadi beberapa golongan.
Berikut penjelasan singkat mengenai golongan narkotika dan psikotropika yang dikutip dari sehatq.com.
1. Golongan Narkotika
- Narkotika Golongan I
Narkotika golongan ini boleh digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun, penggunaannya harus dengan persetujuan menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Contoh narkotika golongan I meliputi tanaman koka, tanaman ganja, kokaina, dan lain sebagainya.
- Narkotika Golongan II
Narkotika olongan II dapat dipakai untuk kepentingan pengobatan.
Dengan berpegang pada indikasi medis, dokter bisa memberikan narkotika golongan II dalam jumlah terbatas pada pasien.
Contohnya, fentanil, morfina, dan lain sebagainya.
- Narkotika golongan III
Sama seperti narkotika golongan II, golongan III juga boleh dipakai sebagai pengobatan medis dan diberikan oleh dokter.
Contoh narkotika golongan ini meliputi kodeina, propiram, dan sebagainya.
2. Golongan Psikotropika
Dilansir dari hukumonline.com, jenis psikotropika golongan I dan II telah dicabut karena telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan I dalam UU Narkotika.
Pleh karenanya, jenis psikotropika yang semula menurut UU No.5 1997 ada 4 golongan, menjadi hanya 2 saja, yakni golongan III dan IV.
- Psikotropika Golongan III
Golongan III berguna dalam bidang medis dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau demi tujuan ilmu pengetahuan.
Zat-zat ini memiliki potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan.
Contohnya meliiputi amobarbital, katina, serta pentazosina.
- Psikotropika Golongan IV
Psikotropika golongan IV bermanfaat dalam pengobatan.
Golongan ini juga sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.
Namun, psikotropika golongan IV juga memiliki potensi ringan untuk menyebabkan ketergantungan.
Contohnya, alprazolam, diazepam, dan lorazepam.
Masih ada golongan psikotropika lainnya yang tidak berpotensi menyebabkan ketergantungan.
Karena itu, golongan lain ini dikategorikan sebagai obat keras.
Meski berbeda, baik narkotika maupun psikotropika sama-sama memiliki dampak buruk serta menimbulkan efek kecanduan jika dikonsumsi berlebihan.
Keduanya adalah jenis narkoba yang tidak boleh digunakan sembarangan karena sangat berbahaya.
Narkoba sendiri adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya. (TribunStyle.com/Panggayuh Gigih)
• Viral Video Lucinta Luna Mengerang Kesakitan, Pengacara Beberkan Soal Resep Obat Depresi Pacar Abash
• Ramai Kasus Lucinta Luna Konsumsi Tramadol dan Riklona, Didi Kempot Jadi Duta Antinarkoba