TRIBUNSTYLE.COM - Lucinta Luna akhirnya buka suara soal adanya ekstasi di kamarnya. Kekasih Abash tak tahu ekstasi tersebut lantaran mengantuk sepulang dari Bali.
Setelah terbukti mengonsumsi psikotropika, kini Lucinta Luna harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Kekasih Abash tersebut juga terancam hukuman 4 tahun penjara.
Hal tersebut menyusul ditemukannya 2 jenis obat penenang di dalam tas Lucinta Luna yakni Tramadol dan Riklona yang masuk golongan psikotropika.
• Lucinta Luna Bantah Tenggak Narkotika Tapi Cuma Psikotropika, Apa Bedanya? Simak, Ini Jawabannya
Penemuan tersebut terjadi padi penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa dini hari (11/2/2020).
Diringkus di apartemen kawasan Thamrin, Lucinta tak seorang diri saat diamankan.
Bersama 3 orang lainnya Lucinta digelandang ke Polres Jakarta Barat.
Namun dari keempat orang yang diamankan, hanya urine Lucinta saja yang terbukti positif mengandung benzo.
• Abash Curhat Beratnya Jadi Pacar Lucinta Luna, Bullying Netizen Hingga Kejiwaan Lucinta yang Labil
• Tak Peduli Identitasnya Dian Ayu Ashari Terkuak, Abash Tetap Temani Lucinta Luna: Aku Sayang Dia
• Kini Ditahan, Ini Deretan Permintaan Lucinta Luna ke Abash: Mukena, Wig, Skincare hingga Teh Diet
Tak hanya obat penenang, polisi juga menemukan pecahan 2 butir ekstasi yang berada di keranjang sampah apartemen tersebut.
Akan tetapi, belum ada satu orang pun yang mengakui kepemilikian barang haram itu.
"Dilakukan penggeledahan ditemukan lagi di dalam sebuah tas milik LL ditemukan ada 2 jenis obat, yang pertama jenis Tramadol yang kedua jenis Riklona, ada 7 butir di situ.
Kemudian berkembang lagi di dalam tong sampah di kamar tersebut ditemukan pecahan-pecahan ekstasi, diduga ekstasi, berlogo lego.
Awalnya kita sampaikan 3 butir, setelah kita susun kembali ternyata pecahan tersebut 2 butir ekstasi.
Sampai saat ini kita sedang mengecek 2 butir ekstasi tersebut ke labfor.
Dari keempat orang ini belum ada yang mengakui kepemilikan ekstasi tapi ada di dalam kamar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (12/2/2020).
Baru-baru ini Lucinta pun akhirnya buka suara terkait adanya ekstasi yang berada di rumahnya.
Menurut Lucinta, dirinya sendiri juga tak tahu menahu asal muasal ekstasi tersebut.
"Saya enggak mau komentari (soal ekstasi). Karena saya dari Bali ngantuk, baru pulang, saya enggak bisa komentari itu dari siapa," beber Lucinta Luna seperti dikutip TribunStyle dari Kompas.com pada Minggu (16/2/2020).
Meski begitu, polisi pun telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Lucinta.
Beberapa waktu lalu seteru Gebby Vesta itu harus diambil sampel rambutnya di Puslabfor BNN Lido Bogor.
Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan membuktikan ada tidaknya kandungan narkoba dalam tubuh Lucinta.
“Dan masih menunggu sekitar 3 sampai 4 hari menunggu hasil lab untuk mengetahui lebih jelas, tahu kemungkinan amphetamine yang ada,” ujar Yusri.
Sebagai informasi, Lucinta Luna mengaku terpaksa mengonsumsi obat penenang guna meredakan depresi berat yang ia alami.
• Melotot Tajam & Mengerang Kesakitan, Video Lucinta Luna Ketika Tak Minum Obat Penenang Terungkap
• Video Depresi Viral, Lucinta Luna Lihat Abash Bak Malaikat: Dia Support Saat Saya Merasa Gak Guna
Bullyan netizen menjadi penyebab utama mantan personel Duo Bunga itu menjadi stress.
"Harus dipahami teman-teman semua, Lucinta Luna itu menggunakan psikotropika bukan untuk senang-senang, tapi emang karena memang dia itu depresi akibat sering dibully di media sosial.
Nah karena itulah kemudian Lucinta Luna terpaksa menggunakan psikotropika ini, psikotropika ya bukan narkotika.
Harapan kami dengan ada dasar gangguan ini karena dia depresi kami berharap besar Polres Jakarta Barat bisa bijak dalam mengambil keputusan terhadap status dari klien kami ini," beber tim kuasa hukum Lucinta seperti dikutip TribunStyle dari YouTube KH Infotainment pada Jumat (14/2/2020).
Diakui Milano Lubis SH, Lucinta mulai intens mengonsumsi obat penenang sejak 6 bulan terakhir.
"Memang dia dalam 6 bulan ini ada orang-orang di sosial media yang selalu intens membully Lucinta nah dalam 6 bulan ini dia memang tidak pernah membalas itu tapi dia stress," ujar Milano (TribunStyle.com/Febriana)
____________
Kuasa hukum Lucinta Luna mengungkapkan kliennya bukan menggunakan narkotika, melainkan psikotropika, simak perbedaan keduanya di sini.
Publik sedang dihebohkan dengan Lucinta Luna yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Ayluna Putri alias Lucinta Luna, Milano Lubis, menjelaskan tentang jenis obat-obatan yang disalahgunakan kliennya.
"Lucinta terpaksa menggunakan psikotropika ya, bukan narkotika," kata Milano dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
• Tertangkap Pemasok Narkoba Lucinta Luna, Inilah Beda Pengguna dan Pengedar Serta Sanksi Hukumnya
• Abash Curhat Beratnya Jadi Pacar Lucinta Luna, Bullying Netizen Hingga Kejiwaan Lucinta yang Labil
Lebih lanjut, Milano menyebut Lucinta terpaksa mengonsumsi obat terlarang itu untuk meredakan depresinya.
Lantas, apa perbedaan antara narkotika dan psikotropika?
Berdasarkan hukum, aturan Undang-Undang untuk keduanya saja berbeda.
Jika narkotika diatur dalam UU No.35 Tahun 2009, psikotropika diatur oleh UU No.5 Tahun 1997.
Berikut ini pengertian narkotika dan psikotropika sebagaimana dilansir dari klikdokter.com.
Pengertian Narkotika
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis.
Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pengertian Psikotropika
Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, dan bukan narkotika.
Psikotropika memberikan efek psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Cara kerja psikotropika yaitu memengaruhi susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental serta perilaku yang disertai halunasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir.
Perbedaan Narkotika dan Psikotropika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis.
Zat ini dapat memicu penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan.
Sementara psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika.
Zat ini dapat memberikan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Berdasarkan pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa narkotika termasuk obat yang dapat mengurangi rasa nyeri.
Sementara psikotropika dapat memengaruhi sifat dan perilaku.
Dilihat dari statusnya, narkotika sebenarnya termasuk ke dalam psikotropika.
Bahkan narkotika ini merupakan senyawa-senyawa dari psikotropika.
Sebaliknya, psikotropika bukan termasuk dalam narkotika.
• Pantas Saja Hasilnya Wow, Lucinta Luna Habiskan Hampir Rp 1 M untuk Oplas, Ini Rincian Biayanya
Jenis dan Cara Penggunaan
Baik narkotika maupun psikotropika dibedakan lagi menjadi beberapa golongan.
Berikut penjelasan singkat mengenai golongan narkotika dan psikotropika yang dikutip dari sehatq.com.
1. Golongan Narkotika
- Narkotika Golongan I
Narkotika golongan ini boleh digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun, penggunaannya harus dengan persetujuan menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Contoh narkotika golongan I meliputi tanaman koka, tanaman ganja, kokaina, dan lain sebagainya.
- Narkotika Golongan II
Narkotika olongan II dapat dipakai untuk kepentingan pengobatan.
Dengan berpegang pada indikasi medis, dokter bisa memberikan narkotika golongan II dalam jumlah terbatas pada pasien.
Contohnya, fentanil, morfina, dan lain sebagainya.
- Narkotika golongan III
Sama seperti narkotika golongan II, golongan III juga boleh dipakai sebagai pengobatan medis dan diberikan oleh dokter.
Contoh narkotika golongan ini meliputi kodeina, propiram, dan sebagainya.
2. Golongan Psikotropika
Dilansir dari hukumonline.com, jenis psikotropika golongan I dan II telah dicabut karena telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan I dalam UU Narkotika.
Pleh karenanya, jenis psikotropika yang semula menurut UU No.5 1997 ada 4 golongan, menjadi hanya 2 saja, yakni golongan III dan IV.
- Psikotropika Golongan III
Golongan III berguna dalam bidang medis dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau demi tujuan ilmu pengetahuan.
Zat-zat ini memiliki potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan.
Contohnya meliiputi amobarbital, katina, serta pentazosina.
- Psikotropika Golongan IV
Psikotropika golongan IV bermanfaat dalam pengobatan.
Golongan ini juga sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.
Namun, psikotropika golongan IV juga memiliki potensi ringan untuk menyebabkan ketergantungan.
Contohnya, alprazolam, diazepam, dan lorazepam.
Masih ada golongan psikotropika lainnya yang tidak berpotensi menyebabkan ketergantungan.
Karena itu, golongan lain ini dikategorikan sebagai obat keras.
Meski berbeda, baik narkotika maupun psikotropika sama-sama memiliki dampak buruk serta menimbulkan efek kecanduan jika dikonsumsi berlebihan.
Keduanya adalah jenis narkoba yang tidak boleh digunakan sembarangan karena sangat berbahaya.
Narkoba sendiri adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya. (TribunStyle.com/Panggayuh Gigih)
• Viral Video Lucinta Luna Mengerang Kesakitan, Pengacara Beberkan Soal Resep Obat Depresi Pacar Abash
• Ramai Kasus Lucinta Luna Konsumsi Tramadol dan Riklona, Didi Kempot Jadi Duta Antinarkoba