TRIBUNSTYLE.COM - Inilah instansi yang sudah merilis pengumuman SKD CPNS 2019 dan syarat-syarat ujiannya.
Seleksi CPNS 2019 kini akan segera memasuki tahapan SKD Seleksi Kompetensi Dasar.
Pelaksanaan SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 akan berlangsung pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengimbau setiap instansi untuk segera mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2019.
Pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS 2019 masing-masing instansi harus mulai dilakukan pada hari ini, Selasa 21 Januari 2020.
Imbauan yang dirilis oleh BKN ini berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020 perihal Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
• INFO CPNS - SKD Sudah Disiapkan BKN, Tes CPNS Pertama Dimulai Pada 27 Januari, Simak Keterangannya
• Dulu Tak Lolos CPNS, Kahiyang Ayu Kini Punya Ladang Uang Menjanjikan, Ini Profesi Putri Jokowi
Data total pelamar CPNS 2019 ini mencapai 4.197.218 pelamar.
Sedangkan yang dinyatakan lulus syarat administrasi mencapai 3.364.867.
Para pelamar yang maju ke tahap SKD ini nantinya akan memperebutkan 150.315 formasi CPNS 2019.
Hingga berita ini ditulis, menurut pantauan TribunStyle.com, instansi yang sudah merilis pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS 2019 adalah Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan akan mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019 bertahap mulai 21 hingga 24 Januari 2020.
Inilah syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta tes SKD saat pelaksanaan ujian:
- Membawa Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman SSCN (https://sscn.bkn.go.id),
- Membawa Kartu Jadwal Ujian SKD yang dicetak melalui laman https://cpns.kemkes.go.id,
- Membawa KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),
- Mengurangi sampah plastik dengan membawa tempat minum (tumbler) pribadi yang diberi label nama masing-masing peserta,
- Memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab),
- Membawa perlengkapan sesuai dengan kebutuhan (obat/makanan/alat bantu gerak) yang diperlukan, khusus bagi peserta yang sedang hamil, sakit dan penyandang disabilitas,
- Tidak membawa kendaraan pribadi.
Selain itu para peserta tes SKD wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal ujian masing-masing sebagaimana tercantum dalam kartu jadwal ujian.
Untuk pelamar pada regional provinsi Maluku, jadwal dan lokasi ujian akan diumumkan kemudian hari setelah mendapatkan informasi dari BKN, jadi harus terus memantau laman https://cpns.kemkes.go.id.
Peserta juga wajib hadir 90 menit sebelum ujian dimulai.
Registrasi ulang bagi peserta di lokasi ujian ditutup paling lambat 15 menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing.
Peserta juga tidak diperbolehkan untuk mengubah jadwal ujian yang telah ditentukan.
Apabila peserta terlambat atau tidak hadir dengan alasan apapun, maka akan otomatis dinyatakan gugur.
Cek pengumuman SKD CPNS 2019 selengkapnya dari Kementerian Kesehatan melalui link berikut ini.
Daftar Nilai Peserta Kategori P1/TL
(TribunStyle/Vega Dhini Lestari)
Di Balik Ramai CPNS, Kisah Guru Honorer yang Tak Terima Gaji Sepeser pun Selama 11 Bulan Mengajar
Kisah di balik ramainya CPNS 2019, ada seorang guru honorer di Ende, Flores yang tak terima gaji sepeser pun selama 11 bulan mengajar.
Ternyata ada permasalahan di Perbup Ende 2018.
Di balik ramainya perekrutan guru di CPNS 2019 ternyata masih ada kisah miris para guru tidak tetap (GTT) di Indonesia.
Samiyati, salah seorang guru honorer di Kabupaten Ende, Flores.
Di tahun yang sama, ia mendapatkan insentif tambahan dari pemerintah melalui biaya operasional sekolah daerah ( Bosda) selama 4 bulan.
• Makan di Restoran Cepat Saji Setiap Hari, Pria Ini Malah Berhasil Diet dan Turun 1 Kg Dalam Seminggu
• Profil 7 Staff Khusus Presiden Jokowi, Ada CEO Ruang Guru Hingga Putri Tanjung yang Berusia 23 Tahun
Bosda adalah janji politik pemerintah daerah terhadap guru honorer yang dimulai pada 2018.
Sesuai kebijakan tersebut, guru honorer di pedalaman mendapatkan Rp 1.500.000, guru honorer di wilayah terpencil mendapatkan Rp 1.100.000, dan guru honorer yang ada dalam kota mendapatkan Rp 700.000.
Pada Februari 2019, Samiyati diminta pihak Dinas Pendidikan untuk memasukkan data guru tidak tetap (GTT).
Hal tersebut diceritakan Samiyati di hadapan anggota DPRD Ende, Kamis (21/11/2019).
"Saya baru diberi tahu oleh kepala sekolah bahwa nama saya tiba-tiba tidak dimasukkan dalam daftar GTT yang akan menerima insentif tahun 2019."
"Ke manakah kami yang tidak digaji selama 11 bulan ini."
"Nama kami tidak muncul di daftar penerima Bosda 2019, bagaimana sudah nasib kami ini pak," kata Samiyati sambil menangis lansir dari Kompas.com pada (22/11/2019).
"Kami kerja tanpa upah," ucap Samiyati.
Saat Samiyati mengadu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak dinas berdalih bahwa Samiyati adalah guru mata pelajaran sehingga tidak mendapatkan insentif pemerintah.
"Bulan Februari 2019 kami masukkan data karena diminta oleh dinas untuk guru GTT dan saya lengkapi dan masukkan data itu."
"Kalau dari awal bilang begitu (tidak berhak dapat Bosda), saya tidak mungkin masukkan berkas biar saya dapat gaji Rp 250.000 dari komite saja ," ungkap Samiyati.
"Sedih hati saya, bapak."
"Bagaimana nasib saya, kalau terakhir orang tahu saya tidak dibayar," ujarnya.
Sistem akan diverifikasi ulang
Agustinus G Ngasu, Sekda Kabupaten Ende, mengatakan bahwa sesuai peraturan Bupati 2018, GTT yang berhak mendapatkan Bosda ialah guru kelas di tingkat SD dan guru mata pelajaran di sekolah tingkat SMP.
"Kalau seperti ibu sebagai guru mata pelajaran dan mengajar dari kelas I sampai kelas VI, punya hak untuk dapat."
"Tetapi kalau guru mata pelajaran di SD yang hanya mengajar satu kelas (Bosda) tidak berhak."
"Itu sesuai dengan perbup tahun 2018," kata Agustinus.
Ia mengatakan pemerintah kabupaten akan memverifikasi nama-nama GTT yang mendapatkan dana Bosda.
Ia menjelaskan bahwa pihak dinas hanya menerima nama-nama itu dan melakukan verifikasi administrasi lain.
"Yang ada dalam daftar itu atas dasar usulan dari para kepala sekolah. Jadi bapak ibu yang datang hari ini, kami mohon ditulis nama secara baik karena kita masih punya waktu untuk verifikasi," kata Kornelis. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar) - (Kompas.com/Nansianus Taris).
• Ini Formasi & Instansi Pemerintahan Terpopuler di CPNS 2019, Kemenkumham, Guru, & Penjaga Tahanan
• Makan Babi dengan Cara Tak Biasa, Hampir Seluruh Organ Dalam Pria Dipenuhi 700 Cacing Pita