Rekam Hubungan Badan dengan Siswi SMA di Kebun Sawit, Pemuda Ini Dicambuk 100 Kali Plus Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman cambuk

Pemuda bernama Eko Saputro ini mendapat hukuman cambukan 100 kali plus penjara akibat merekam hubungan badan dia dengan gadis SMA di bawah umur di kebun sawit. Kelakuan jahatnya tak sebatas merekam, rekaman hubungan badan itu dia pakai senjata untuk menzinahi korbannya berulang di bawah ancaman: menyebarkan video syur tersebut.

Eko Saputro (21) mendapat hukuman cambuk 100 kali.

Eksekusi cambuk dilakukan di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (20/12/2019).

Selain cambuk, Eko Saputro juga diganjar penjara kurungan 50 bulan.

Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum.

Lantaran berhubungan intim dengan pelajar SMA yang masih di bawah umur.

Algojo mencambuk pelanggar syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (20/12/2019). |SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI

"Dicambuk 100 kali, ditambah 50 bulan dikurungan.

Eko terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Singkil Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Mengenai hukum tambahan kurungan Mulkan menjelaskan, karena terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian, makanya hukuman tambahannya kurungan selama 50 bulan," jelasnya.

Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara.

Pelaku sukses menggagahi tubuh Melati di areal perkebunan kelapa sawit.

Bukan hanya berbuat tak senonoh, pelaku merekam adegan syur dengan korban.

Rekaman itu menjadi 'senjata' untuk mengancam Melati.

Agar bisa kembali melayani nafsu birahinya.

Apalagi dalam perjalanan, korban memilih memutuskan hubungan pacaran.

"Awalnya pelaku dengan saksi korban pacaran, karena tidak terimanya diputuskan menyebarkan rekaman perbuatan tidak senonoh dengan korban," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Rekaman adegan syur yang disebar Eko, jatuh ke tangan keluarga korban.

Tak terima hal itu, keluarga korban lantas mengadu ke Polres Aceh Singkil.

Hingga akhirnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil yang mengadili perkara tersebut, memvonis 100 kali cambuk dan kurungan 50 bulan.

Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk kepada Iwan Istiadi (46) penduduk Kota Baharu.

Iwan dihukum cambuk 175 kali.

Dipotong masa tahanan lima bulan.

Sehingga jadi 170 kali.

"Iwan dicambuk karena ada perdamaian dengan korban," kata Mulkan.

Perkara yang dilakukan Iwan serupa dengan Eko yaitu menyetubuhi anak di bawah umur. 

Setubuhi anak angkat

Siman (56) pensiunan PNS di Aceh Singkil, dihukum cambuk lantaran setubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun, di Alun-alun depan kantor Bupati di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (19/12/2019). |SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI

Sebelumnya, Siman (56) pensiunan PNS di Aceh Singkil, tega setubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun.

Atas perbuatannya, pria beristri dua itu dicambuk sebanyak 175 kali.

Dipotong masa tahanan lima kali,

Eksekusi cambuk dilaksanakan di Alun-alun depan kantor bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (19/12/2019) sore.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli, mengatakan, tercambuk terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku menyetubuhi anak-anak," kata Lili.

Menurut Lili, korban diakuinya merupakan anak angkat pelaku.

Namun, tidak atas putusan pengadilan.

"Anak angkat di bawah tangan, dalam KK (kartu keluarga) memang masuk," jelas Lili.

Sementara itu, saat ujung cambuk mengenai punggung Siman terdengar pekik dari penonton perempuan.

Pekikan tersebut tidak pengaruhi algojo yang melakukan eksekusi.

Saat proses pencambukan Siman, beberapa kali minta diberi waktu istirahat.

Untuk duduk bersimpuh sambil meneguk air mineral.

Siman usianya sudah 59 tahun, memiliki dua istri.

Namun, syahwatnya tetap tak terkendali.

Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, itu tega gagahi anak angkatnya.

Korban sebut saja Melati (12).

Mendapat perlakuan tak senonoh berulang kali.

Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo.

Serta di rumah pribadinya.

Setelah sang istri pelaku tidur lelap.

Korban itu sendiri merupakan yatim piatu.

Menjadi anak angkat pelaku sejak balita.

Belakangan, korban tinggal bersama bibi atau adik istri kedua pelaku di kawasan Gunung Meriah.

Korban tinggal bersama bibi angkatnya, lantaran istri kedua pelaku berinisial E pergi entah kemana.

Terungkapnya kasus ini cukup unik.

Mulanya Siman, sekitar Juni lalu melaporkan Padang warga Sidikalang.

Yang dituduh selingkuh dengan E.

Istri keduanya ke Polsek Gunung Meriah.

Laporan itu, bukan tentang perselingkuhan.

Melainkan Padang dituduh meyetubuhi Melati, anak angkat Siman.

Kasus itu bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Padang sendiri telah divonis bersalah.

Sesaat sebelum sidang, rupanya korban ketakutan bertemu dengan Siman yang notabene merupakan ayah angkatnya.

Usut punya usut, ternyata korban traumatik melihat ayah angkatnya.

Karena juga pernah berbuat tak senonoh.

Hal itu mendapat perhatian dari pekerja sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Singkil, yang mendampinginya.

Merekapun lantas membuat laporan ke Polres Aceh Singkil.

Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil, bergerak cepat.

Hingga menangkap Siman di rumahnya di kawasan Singkil.

Awalnya, pelaku merupadaksa korban.

Korban pun diminta tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Sayangnya, perbuatan pelaku terus berulang.

Perbuatan Siman terbukti di pengadilan Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.

Sehingga pelaku dijatuhi hukuman cambuk 175 dipotong masa tahanan lima kali. (*)


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rekam Sendiri saat Berhubungan Intim dengan Siswi SMA di Ladang Sawit, Eko (21) Dihukum Cambuk, https://medan.tribunnews.com/2019/12/21/rekam-sendiri-saat-berhubungan-intim-dengan-siswi-sma-di-ladang-sawit-eko-21-dihukum-cambuk?page=all.