CPNS 2019

CPNS 2019 - Sejumlah Perubahan Kisi-kisi Soal SKD yang Berbeda dari Tahun Lalu, Semakin Ringkas!

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2019

TRIBUNSTYLE.COM - Sejumlah perubahan terjadi di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

Setidaknya beberapa aspek yang terkandung di materi soal SKD alami perubahan.

Sebelumnya diketahui, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 lalu.

Beberapa informasi mengenai seleksi CPNS 2019 selalu diperbaharui di media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga kini beberapa informasi seleksi CPNS 2019 telah diumunkan oleh BKN.

CPNS 2019 - Ada Perubahan Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Info CPNS 2019 (Instagram/ bkngoidofficial)

Satu diantaranya adalah perubahaan kisi-kisi soal SKD di CPNS 2019.

Banyak kalangan yang menyakini bahwa perubahan materi yang terkandung di soal SKD CPNS 2019 menjadi lebih ringkas.

Lalu seperti apa perubahan kisi-kisi soal SKD di CPNS 2019 yang dimaksud?

Berikut Tribunstyle sajikan seperti dikutip dari berbagai sumber Rabu 13 November 2019.

CPNS 2019 - Simak 6 Tips Sukses Hadapi Tes SKD, Jangan Ragu Belajar dari e-Book dan Simulasi

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Ilustrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS 2018. (TribunStyle/kolase & Pos Kupang)

Jika TWK pada seleksi CPNS 2018, beberapa poin dibawah adalah aspek yang diujikan.

  • Nasionalisme
  • Integritas
  • Bela Negara
  • Pilar Negara
  • Bahasa Indonesia
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia

Untuk kisi-kis yang terjadi di TWK pada seleksi CPNS 2019 adalah sebagai berikut.

  • Nasionalisme
  • Integritas
  • Bela Negara
  • Pilar Negara
  • Bahasa Indonesia

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Intelegensi Umum (verywell dan kepo indonesia)

Jika TIU pada seleksi CPNS 2018, beberapa poin dibawah adalah aspek yang diujikan.

  • Kemampuan Verbal
  • Kemampuan Numerik
  • Kemampuan Berpikir Logis
  • Kemampuan Berpikir Analitis
  • Kemampuan Figural

Untuk kisi-kisi terbaru di TIU pada seleksi CPNS 2019 adalah sebagai berikut.

  • Kemampuan Verbal
  • Kemampuan Numerik
  • Kemampuan Figural

2. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Karakteristik Pribadi (pusid.com/ Andi Budiman)

Jika TKP pada seleksi CPNS 2018, beberapa poin dibawah adalah aspek yang diujikan.

  • Integritas diri
  • Semangat berprestasi
  • Kreativitas dan inovasi
  • Orientasi pada pelayanan
  • Orientasi kepada orang lain
  • Kemampuan beradaptasi
  • Kemampuan mengendalikan diri
  • Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
  • Kemauan dan Kemampuan belajar berkelanjutan
  • Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
  • Kemampuan menggerakkan dan mengoordinasi orang lain
  • Pelayanan publik
  • Sosial budaya
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Profesionalisme
  • Jejaring kerja

Untuk kisi-kisi terbaru di TKP pada seleksi CPNS 2019 menjadi seperti berikut.

  • Pelayanan publik
  • Sosial budaya
  • Teknologi Informasi dan komunikasi
  • Profesionalisme
  • Jejaring kerja
Seleksi CPNS 2019 (Tribunstyle.com)

Pertanyaan yang Sering Ditayakan Pelamar ke Helpdesk BKN

BKN merilis beberpa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para calon pendaftar.

Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka portal LAPOR BKN, yang menerima berbagai pertanyaan seputar syarat-syarat yang harus dilampirkan pada seleksi CPNS 2019.

Nah, kali ini BKN menerangkan bahwa mereka setidaknya menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019.

50 pertanyaan tersebut merupakan kumpulan pertanyaan mengenai seleksi CPNS 2019.

Seperti Tribunstyle dari laman resmi BKN, Selasa 5 November 2019.

• Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Siapkan Syarat-syaratnya

Bahwasanya, sejak diumumkan dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu, terdapat pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh calon pendaftar.

Pertanyaan yang sering ditanyakan, tak lain mengenaik penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.

Selain itu, juga pertanyaan yang sering ditanyakan adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Lulus atau SKL.

Kemudian di susul persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.

Bahkan ada juga pertanyaan mengenai bagaimana jika Ijazah hilang.

Dan persolaan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang.

Hingga pertanyaan soal Ijazah bagi lulusan luar negeri.

• Cara Swafoto atau Foto Selfie Syarat Pendaftaran Online Seleksi CPNS 2019, Ini Ketentuannya

Cara alternatif untuk solusi tidak terdaftarnya Nomor Induk Kependudukan (Twitter/BKNgoid)

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana juga menegaskan bahwa calon pelamar yang belum punya KTP asli, diberpolehkan menggunakan KTP sementara.

Bagi yang belum paham dengan KTP sementara, Bima Haria menganalogikan sebagai Surat Keterangan atau disingkat 'Suket'.

Bima Haria menyampailan keterangannya pada, konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rabu 30 November 2019.

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).” ucap Bima.

Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran. (Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)