TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka sebanyak 202 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan jumlah formasi yang dibutuhkan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan Kemendikbud No 126533/A.A3/KP/2019 tentang Seleksi CPNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019.
Pengumuman tersebut berisi informasi terperinci mengenai formasi yang dibutuhkan seperti jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi.
• CPNS 2019 - Ada Perubahan Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
• Daftar 3.774 CPNS 2019 untuk Lulusan SMA / SMK, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Cara Mudah Login BKN
Pendaftaran CPNS 2019 sendiri telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23:11 WIB.
Proses seleksi akan dilakukan dalam tiga tahapan, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal SSCASN.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://sscasn.bkn.go.id dan http:// cpns.kemdikbud.go.id
• CPNS 2019 - Peserta P1/TL Bisa Pakai Nilai SKD Tahun Lalu untuk Daftar CPNS 2019, Ini Penjelasannya
Perserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCASN 2019 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pada seleksi CPNS tahun ini, kementrian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim juga akan memberikan peluang unutk lulusan SMA/SMK/SLTA, DIII hingga S1.
Sebanyak 202 formasi akan dibagi pada 2 tempat yakni di Unit Utama Pusat dan Unit Pelaksana Teknis.
• CPNS 2019 Dibuka, Berikut Ini 28 Link Instansi, Syarat Lengkap, Tahapan dan Formasi
Berikut ini rincian formasi seleksi CPNS 2019 pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Strata S1
Analis Barang Milik Negara, 3 formasi
Analis Jabatan, 2 formasi
Analis Kata dan Istilah, 6 formasi
Analis Kemitraan, 2 formasi
Analis Kerja Sama, 2 formasi
Analis Mutu Pendidikan, 3 formasi
Analis Organisasi, 2 formasi
Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur, 1 formasi
Analis Penilaian dan Akreditasi, 2 formasi
Analis Sistem Informasi dan Jaringan, 5 formasi Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, 1 formasi
Analisis Tata Laksana, 3 formasi
Penelaah kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, 10 formasi
Pengelola Data Arkeologi, 4 formasi
Pengelola Poliklinik, 3 formasi
Pengkajian Bahasa dan Sastra, 14 formasi
Penyuluh Bahasa, 4 formasi
Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi, 4 formasi
Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, 25 formasi
Penyusun Program Penyelenggaraan Diklat, 2 formasi
Penyusun Rencana Mutasi, 2 formasi
Perancang Sistem Informasi Kepegawaian, 1 formasi
Diploma III (DIII)
Pengelola Administrasi Tempat Uji Kompetensi, 1 formasi
Pengelola Bahan Pustaka, 3 formasi
Pengelola Barang Milik Negara, 20 formasi
Pengelola Data Temuan Pengawasan, 2 formasi
Pengelola Formasi dan pengadaan Pegawai, 1 formasi
Pengelolaan Bahan Pustaka, 14 formasi
Pengelola Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 4 formasi
Pengelola Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3 formasi
Pengelola Penyelenggaraan Diklat, 2 formasi Pengelola Sistem dan Jaringan, 1 formasi
Pengelola Data Laporan Keuangan, 4 formasi
Pengelola Data Penganggaran, 2 formasi
Pranata Fotografi, 2 formasi
Sekretaris, 2 formasi
Teknisi Peralatan dan Mesin, 1 formasi
Verifikator Keuangan, 29 formasi
SMA/SLTA/SMK
Pengadministrasi Keuangan, 3 formasi
Teknisi Laboratorium, 2 formasi
Teknisi Pemetaan dan Penggambaran, 6 formasi
Informasi lengkap mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilihat di website resmi Kemendikbud https://cpns.kemdikbud.go.id. (TribunStyle.com/Febriana)
CPNS 2019 - Peserta P1/TL Bisa Pakai Nilai SKD Tahun Lalu untuk Daftar CPNS 2019, Ini Penjelasannya
CPNS 2018 yang masuk kategori P1/TL akan diperbolehkan menggunakan nilai tesnya kembali dalam seleksi CPNS 2019.
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran CPNS 2019 memang telah dibuka pada Senin (11/11/2019).
Akan tetapi Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru akan membuka pendaftaran pada pukul 23:11 WIB.
Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi pelamar CPNS 2018.
• Website SSCASN Baru Bisa Diakses Malam Nanti, Ini Buku Petunjuk Resmi BKN Pendaftaran CPNS 2019
• CPNS 2019 - Portal Sscasn.bkn.go.id Masih Sulit Diakses? Berikut Penjelasan BKN
Bagi CPNS 2018 yang masuk kategori P1/TL akan diperbolehkan menggunakan nilai tesnya kembali dalam seleksi CPNS 2019.
P1/TL sendiri merupakan peserta seleksi CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018.
Selain itu P1/TL juga telah masuk tiga kali formasi jabatan untuk mengikuti SKB, tetapi dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
• CPNS 2019 - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Buka 1244 Formasi, Simak Rinciannya
Dikutip dari Kompas.com, nantinya data P1/TL akan didasarkan pada basis data hasil SKD 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski begitu, pelamar kategori P1/TL tetap harus mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga/NIK kepala keluarga yang sama dengan data yang digunakan tahun lalu.
Beberapa dokumen juga harus tetap diunggah oleh pelamar katergori P1/TL.
• CPNS 2019 Dibuka Hari Ini, BNPB 93 Formasi & Kementan 362 Berikut Syarat Pendaftaran & Alur Seleksi!
Berikut ini, beberapa cara pemilihan formasi bagi pelamar P1/TL.
1. Pilih instansi yang dilamar. Jika instansi pilihan belum muncul dalam sistem, disarankan untuk mengecek kembali pengumuman instansi masing-masing mengenai waktu pembukaan pendaftaran instansi yang dilamar.
2. Setelah memilih instansi, pelamar dapat memilih jenis formasi (umum, cumlaude, penyandang disabilitas, dan sebagainya)
3. Klik tombol pilih, akan muncul formulir yang harus diisi. Pelamar dapat mengubah instansi dan formasi yang dipilih dengan klik tombol ulang.
4. Hal yang penting adalah, pilih pendidikan yang sama dengan pendidikan saat mendaftar di SSCN 2018.
5. Pilih jabatan yang dilamar. Jabatan boleh berbeda dari jabatan yang dilamar saat SSCN 2018.
6. Pelamar yang ingin menggunakan nilai P1/TL Tahun 2018 dapat memilih formasi, jabatan, dan instansi berbeda dengan tahun 2018, tetapi tingkat pendidikan dan pendidikan harus sama.
7. Kemudian akan muncul informasi mengenai nilai tes CPNS 2018 dan data lainnya.
8. Pelamar memilih lokasi formasi.
9. Nilai SKD 2018 akan muncul dan passing grade SKD jabatan yang akan dilamar pada SSCN 2019 juga akan muncul sebagai perbandingan.
10. Pelamar P1/TL dengan nilai SKD 2018 memenuhi passing grade SKD 2019, dapat memilih untuk mengikuti ujian SKD kembali atau tidak (muncul pilihan ya atau tidak). Pelamar yang memilih ikut ujian lagi, tetapi tidak hadir, dianggap gugur. Pelamar yang memilih mengikuti ujian akan diambil nilai SKD terbaik.
11. Jika nilai SKD 2018 tidak memenuhi passing grade SKD 209, pelamar wajib ikut SKD 2019.
12. Peserta yang ikut tes lagi selanjutnya memilih lokasi tes jika instansi memperbolehkan peserta memilih lokasi tes. Sedangkan jika pilihan ini tidak tersedia maka lokasi tes ditentukan oleh instansi.
13. Isi IPK sesuai yang tertera pada transkrip nilai. Untuk pelamar lulusan SMA/sederajat, isi dengan nilai ijazah.
14. Untuk instansi yang wajib menggunakan nilai tes bahasa inggris, pilih jenis tes sesuai persyaratan instansi.
15. Isi nomor ijazah.
16. Isi tahun lulus sesuai ijazah.
17. Isi jenis perguruan tinggi (dalam atau luar negeri).
18. Isi tanggal ijazah.
19. Jabatan SMA/sederajat, isi nama sekolah sesuai ijazah.
20. Ketik nama universitas atau sekolah dengan memasukkan kombinasi nama panjang/nama singkatan/penambahan nama daerah.
21. Ketik nama universitas/perguruan tinggi sesuai ijazah.
22. Isi program studi.
23. Jika nama prodi yang dililih telah terakreditasi BAN-PT, akan muncul datanya. Namun, jika belum terakreditasi, pelamar dapat mengisi secara mandiri. (Akreditasi prodi/lembaga saat lulus).
24. Isi kode captcha.
25. Klik tombol selanjutnya.
26. Unggah dokumen persyaratan, klik tombol selanjutnya.
27. Resume pendaftaran akan muncul, jika data sudah benar semua klik tombol akhiri dan proses pendaftaran.
28. Klik tombol iya.
29. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran CPNS. (TribunStyle.com/Febriana)
Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Besok, BKN Beri Waktu Sanggah Pada Seleksi Tahun Ini, Apa Itu ?
Pendaftaran online CPNS 2019 akan dibuka Senin (10/11/2019).
Pada seleksi tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikan waktu sanggah.
Apa itu ?
Pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS akan dibuka Senin (11/11/2019).
Segala informasi terkait jadwal seleksi CPNS 2019 pun telah diumumkan BKN melalui Twitter resmi @BKNgoid.
Alur pendaftaran pun juga telah secara rinci dijabarkan oleh BKN.
• CPNS 2019 - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Buka 1048 Formasi, Ini Rinciannya
Nantinya, pendaftaran CPNS 2019 akan terintergrasi secara nasional lewat portal milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Lantas, bagaimana alur pendaftaran CPNS 2019 ?
• Senin Resmi Dibuka, Alur & Persyaratan Seleksi CPNS 2019, BKN: Pastikan Mendaftar Pakai Alat Ini
• BKN Resmi Bocorkan Soal SKD CPNS 2019, Simak Kisi-Kisi Lengkap Berikut Ini!
Berikut ini urutannya..
1. Bukalah portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Setelah itu, unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun.
4. Lengkapilah biodata. Pastikan data yang diisikan telah benar.
5. Pilihlah formasi dan jabatan sesuai pendidikan. Lalu, lengkapi data yang ada.
6. Unggah sejumlah dokumen persyaratan ke dalam portal SSCASN.
7. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019.
8. Data pendaftaran akan diverifikasi. Lalu, daftar peserta yang dinyatakan lolos atau tidak akan diumumkan.
• Siap-Siap Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Perawat Ahli Pertama Paling Banyak Dibutuhkan
Pada pelaksanaan CPNS tahun ini, pihak BKN mengumumkan akan memberi waktu sanggah bagi pelamar.
Waktu sanggah akan diberikan kepada pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi selama 3 hari pasca pengumuman.
Instansi pun akan diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan jawaban terkait sanggahan tersebut.
Menurut Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, alasan diberikannya waktu sanggah pada seleksi CPNS 2019 dimaksudkan untuk menghindari adanya ketidakpuasan.
"Untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019) lalu.
Terdapat 3 tahapan untuk mengajukan sanggahan.
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN.
Sanggahan maksimal 3 hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang
Verifikasi akan dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi
3. Pengumuman sanggahan diterima/ditolak
Maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan. (TribunStyle.com/Febriana)